Sebagaimana diketahui, sebelumnya Vanessa Angel diciduk oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu (5/1/2019) sekitar pukul 12.30 WIB.
Vanessa disebut sedang berhubungan badan dengan pengusaha yang diduga sebagai pemesannya di kamar hotel saat digerebek.
Ia diduga menerima tarif sebesar Rp 80 juta dan dibagi bersama mucikari.
Vanessa juga disebut sudah melakukan transaksi sebanyak dua kali di Singapura, enam transaksi di Jakarta, dan satu kali transaksi di Surabaya.
(*)