Find Us On Social Media :

Vanessa Angel Dipenjara, Kuasa Hukum Merasa Kliennya Tidak Mendapatkan Keadilan

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 3 April 2019 | 17:47 WIB

Vanessa Angel

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Kuasa hukum artis Vanessa Angel, Milano Lubis, mengungkapkan bahwa kliennya kecewa terhadap proses hukum terkait kasus prostitusi online yang menjerat Vanessa.

Menurut Milano Lubis, proses hukum tersebut hanya memberatkan Vanessa Angel saja. 

"Kecewanya itu karena ada ketidakadilan dalam kasus ini, karena mestinya Vanessa hanya korban, undang-undangnya mengatur itu," kata Milano Lubis saat Grid.ID temui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).

Baca Juga : Dikabarkan Hijrah Saat Dipenjara, Begini Foto Lawas Vanessa Angel dengan Hijab Syar'i, Cantik Banget!

"Tapi karena dimasukan pasal 55 yang akhirnya mengakibatkan Vanessa ditahan, tapi kok si laki-lakinya (pihak yang diamankan bersama Vanessa) tidak ditahan," ujar Milano.

Menurut Milano, tidak hanya Vanessa Angel saja yang dilibatkan jika mengacu pasal 55, namun pria yang diamankan bersama kliennya pun harus dipenjara.

"Kalau mau masukan pasal 55 semuanya ditahan, karena semua orang juga tahu kalau pasal 55 itu kan enggak bisa cuma dua orang itu, semua yang terkait harus masuk (bui) kalau diterapkan pasal 55," ungkapnya.

Baca Juga : Vanessa Angel Disebut Makin Rajin Ibadah Pasca Dua Bulan Rasakan Dinginnya Jeruji Besi, Bibi Ardiansyah: Ngajinya Lebih Baik dari Gue

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Vanessa Angel diciduk oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu (5/1/2019) sekitar pukul 12.30 WIB.

Vanessa disebut sedang berhubungan badan dengan pengusaha yang diduga sebagai pemesannya di kamar hotel saat digerebek.

Ia diduga menerima tarif sebesar Rp 80 juta dan dibagi bersama mucikari.

Baca Juga : Vanessa Angel Hijrah? Motivator Pendamping Ungkap 2 Kalimat yang Selalu Diucapkan VA Sambil Menangis di Tahanan

Vanessa juga disebut sudah melakukan transaksi sebanyak dua kali di Singapura, enam transaksi di Jakarta, dan satu kali transaksi di Surabaya.

(*)