Lantas, bagaimana dengan Indonesia? Perusahaan induk BUMN sejatinya bukan hal baru bagi negara kepulauan ini.
Keberadaan perusahaan induk BUMN telah memiliki dasar hukumnya. Regulasi yang mendukung antara lain Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Regulasi terbaru bahkan sudah ada, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
Salah satu perusahaan induk BUMN yang pertama ada itu adalah PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
Perusahaan itu menjadi induk bagi Semen Gresik, Semen Padang, dan Semen Tonasa.
Menurut Sekretaris Perusahaan Semen Indonesia Agung Wiharto, awal terbentuknya perusahaan induk tersebut dimulai sejak 1995, dan setelah itu kekuatan organisasi perlahan meningkat.
(Baca Juga : Bukan Cuma Kamu Yang Merasakan Terang, Bumi Papua Juga Rasakan Hal Sama!)
"Dengan bergabung jadi satu, kami tak perlu membangun pabrik sendiri-sendiri. Selain itu, sumber daya manusia terbaik dapat kami hadirkan di perusahaan induk," ujar Agung dalam Forum Merdeka Barat 9 bertajuk "Mengapa Perlu Holding BUMN?", Selasa (5/12/2017), di Jakarta.
Beberapa tahun setelah terbentuk, perusahaan induk industri semen itu berhasil menorehkan catatan positif.
Jika pada 2014 volume penjualan total domestik dan regional sebesar 28,5 juta ton, pada 2016 angkanya menyentuh 29,1 juta ton.
Ia melanjutkan, pascapgabungan itu Semen Indonesia juga mampu memperluas jangkauan pemasaran hingga seluruh Indonesia.
"Tantangan bisnis semen adalah distribusi dan logistik. Sekarang kami memiliki semua itu setelah menjadi satu," ucap Agung.