"Kami bekerja sama dengan Departemen Lalu Lintas Umum untuk menyalurkan ilmu tentang berkendara yang aman. Forum ini juga dihadiri insinyur dan pakar lalu lintas," kata Rakban.
Adapun untuk mendapatkan SIM di Saudi, terdapat beberapa syarat sebagai berikut:
1. Berusia minimal 18 tahun bagi pengemudi kendaraan pribadi, dan 20 tahun bagi pengemudi kendaraan umum.
2. Tidak mengonsumsi narkoba
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Lulus tes mengemudi
5. Membayar biaya pembuatan SIM
6. Bagi warga non-Saudi, harus mempunyai izin tinggal resmi dari kerajaan (*)
(Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul : "Perempuan Arab Saudi Habiskan Rp 41,8 Miliar untuk Mendapat SIM")