Laporan Reporter Grid.ID, Afif Khoirul Muttaqin
Grid.ID - Kendaraan dengan lampu berwarna yang diskotlet memanglah dilarang.
Karena hal itu sudah diatur dalam undang-undang Pada UU nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 2 huruf A.
Dalam pasal tersebut disebutkan lampu utama baik lampu dekat atau jauh wajib warna putih atau kuning muda.
Hal ini tentu saja bisa kita simpulkan jika berwarna selain dari itu akan kena tilang oleh polisi.
Tak terkecuali lampu yang di skotlet berwarna biru.
Namun ada kejadian aneh yang muncul di sebuah akun resmi polantasinsonesia.
Dilansir Grid.ID melalui akun Instagram resminya polantasindonesia memposting pesan langsung dari seorang warganet.
Warganet tersebut mengeluhkan mengapa kolom komentar polisi tersebut ditutup.
( BACA : Dibilang Salah Kostum Saat Pergi ke Mall, Ternyata Begini Penampilan Olla Ramlan )
Berawal dari postingan sebuah motor dengan skotlet lampu warna biru yang kena tilang.