Laporan Reporter Grid.ID, Afif Khoirul Muttaqin
Grid.ID - Kendaraan dengan lampu berwarna yang diskotlet memanglah dilarang.
Karena hal itu sudah diatur dalam undang-undang Pada UU nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 2 huruf A.
Dalam pasal tersebut disebutkan lampu utama baik lampu dekat atau jauh wajib warna putih atau kuning muda.
Hal ini tentu saja bisa kita simpulkan jika berwarna selain dari itu akan kena tilang oleh polisi.
Tak terkecuali lampu yang di skotlet berwarna biru.
Namun ada kejadian aneh yang muncul di sebuah akun resmi polantasinsonesia.
Dilansir Grid.ID melalui akun Instagram resminya polantasindonesia memposting pesan langsung dari seorang warganet.
Warganet tersebut mengeluhkan mengapa kolom komentar polisi tersebut ditutup.
( BACA : Dibilang Salah Kostum Saat Pergi ke Mall, Ternyata Begini Penampilan Olla Ramlan )
Berawal dari postingan sebuah motor dengan skotlet lampu warna biru yang kena tilang.
Seorang Warganet menulis pesan langsung berisi "Kok kolom komentarnya dinonaktifkan pak ? Bukankah Indonesia negara Demokrasi ? Dimana rakyatnya bebas dalam berpendapat ?".
Melihat kejadian ini agar tidak terjadi salah tafsir akhirnya akun polantasindonesia memberikan klarifikasi di akunya.
Dalam Keterangannya Polantas indonesia menuliskan, "Begini ya kawan, ketika ada suatu postingan ditutup komentarnya, tidak ada niatan untuk membatasi kebebasan berpendapat/apapun itu."
( BACA : Istrinya Dibilang Cantik, Sunan Kalijaga Malah Balas Komentar Netizen Begini )
Ada banyak faktor, misalnya malah jadi bahan "berantem" antar komentator.
Jadi ajang debat yang tidak rasional dan cenderung mau menang sendiri.
Misal nih sudah dijelaskan dengan dasar hukum yang ada tapi masih cari pembenaran dan tidak mau menerima kenyataan.
Saking banyaknya pertanyaan yang masuk meski sebenarnya sudah dijawab, tapi pada malas scroll komen sebelumnya. Sehingga admin kesulitan menjawab satu persatu, dll.
Nah, mungkin ini bisa jadi motivasi untuk kita jika kita harus memeprhatikan lalu lintas dan peraturan yang sudah dibuat.
(*)