Find Us On Social Media :

Holding BUMN Menyatukan Satu Perusahaan Induk

By Nailul Iffah, Rabu, 6 Desember 2017 | 22:46 WIB

Holding BUMN

Membawahi sejumlah BUMN, Temasek kini memiliki aset mencapai 275 miliar dollar Singapura (sekitar Rp 2.750 triliun).

Begitu juga dengan Malaysia, negeri jiran ini juga memiliki sebuah perusahaan induk BUMN dengan nama Khazanah Nasional.

(Baca Juga : “Holding” BUMN, Membangun Kemandirian Ekonomi Nasional)

Lalu, apa yang harus dilakukan Indonesia? Perusahaan induk BUMN sejatinya bukan hal baru bagi negara kepulauan ini.

Keberadaan perusahaan induk BUMN telah memiliki dasar hukumnya. Regulasi yang mendukung antara lain Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Regulasi terbaru bahkan sudah ada, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

Salah satu perusahaan induk BUMN yang pertama ada itu adalah PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.

Perusahaan itu menjadi induk bagi Semen Gresik, Semen Padang, dan Semen Tonasa.

Menurut Sekretaris Perusahaan Semen Indonesia Agung Wiharto, awal terbentuknya perusahaan induk tersebut dimulai sejak 1995, dan setelah itu kekuatan organisasi perlahan meningkat.

(Baca Juga : “Holding” BUMN, Membangun Kesejahteraan Ekonomi Bangsa)

Holding BUMN

"Dengan bergabung jadi satu, kami tak perlu membangun pabrik sendiri-sendiri. Selain itu, sumber daya manusia terbaik dapat kami hadirkan di perusahaan induk," ujar Agung dalam Forum Merdeka Barat 9 bertajuk "Mengapa Perlu Holding BUMN?", Selasa (5/12/2017), di Jakarta.