"Bolehlah dia (Ammar) berobat jalan. Karena dia kan sudah menjalani itu (rehabilitasi) sudah lebih dari separuh, masa pengobatan ini dia sudah mulai sehat. Jadi enggak wajib kalau dia di panti rehabilitasi, itu tergantung mekanisme dari Natura," ucapnya.
Mengenai berobat jalan, John mengatakan bahwa putusan inkrah hakim tidak dibantahkan oleh jaksa, dengan melakukan banding pada putusan satu tahun tersebut.
"Karena bukan apa, karena sifatnya Hakim menyerahkan itu ke Natura dan Jaksa sudah eksekusi sudah inkrah, karena Jaksa tidak mengajukan banding. Nah pelaksanaan eksekusi sudah di jalankan, berarti full sepenuhnya kewenangan Natura," ujar John Mathias. (*)
(Arie Puji Waluyo/Wartakotalive.com) Artikel ini sudah tayang di wartakotalive.com dengan judul Selesai Rehab, Ammar Zoni Sudah Kembali ke Rumah