Tawaran ini ditolak Vanessa Angel lantaran menurut keterangan yang dituturkan oleh jaksa selama persidangan, Vanessa inginnya langsung melayani tanpa basa-basi makan malam.
Penolakan Vanessa Angel pada tawaran ini pun diketahui sang muncikari dari Fitriandri, pemilik Vitly Management yang menaungi Vanessa Angel.
Melansir Surya, syarat yang diajukan oleh Fitriandri kepada Nindy itu pun langsung disampaikan kepada Tentri.
Baca Juga : Kuasa Hukum Sebut Vanessa Angel Terkejut karena P21 Terlalu Mendadak
Selanjutnya, Tentri pun bersedia menyetujui syarat tersebut dan mengirim uang senilai Rp 20 juta ke rekening Nindy.
Setelah menerima uang dari Tentri, Nindy pun langsung meneruskannya ke rekenin Fitriandri bersamaan dengan tiket pesawat pulang pergi Surabaya-Jakarta.
Pada tanggal 5 Januari 2019, Tentri kembali mentrasfer uang sebesar Ro 42,5 juta ke rekening Nindy untuk pelunasan.
Baca Juga : Resmi Pindah ke Rutan Medaeng, Vanessa Angel Ucapkan Pesan Menyedihkan Pada Bibi
Kemudian di hari yang sama, Vanessa Angel ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Jatim di Hotel Vasa, Surabaya.
Muncikari Vanessa Angel, Nindy berhasil dibekuk pihak kepolisian saat berada di rumah kontrakan di daerah Tanggerang Selatan pada 16 Januari 2019.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya.
Baca Juga : Vanessa Angel Dipindahkan ke Rutan Medaeng, Tim Kuasa Kembali Meminta Penangguhan
Keterlibatan Rian Subroto yang disebut-sebut sebagai pengguna jasa Vanessa Angel pun belum dapat dipastikan kebenarannya.
Sebab sampai detik ini belum ada konfirmasi dari pihak Rian Subroto.
“Untuk Rian belum ada konfirmasi, tapi ini kan baru panggilan pertama. Ada enam saksi yang kami hadirkan dan mereka memastikan hadir pada pekan depan,” tandas Jaksa Penuntut Umum Winarko. (*)