Karena pelaku telah membuka praktik perdukunannya selama 7 bulan, Surhantanto menduga jumlah korban pencabulan akan makin bertambah.
"Tidak menutup kemungkinan jumlah korban yang sudah 4 itu akan bertambah, karena saya yakin para korban itu masih enggan melapor," ungkap Surhantanto.
5. Pelaku terancam dipenjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
AKP Surhantanto mengatakan, pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga : Seorang Siswi SMP di Sidoarjo Dicabuli Sopir Angkot Setelah Sebelumnya Dicekoki Pil Koplo
Terkait dengan hukuman pelaku, pihak kepolisian akan mengenakan pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak.
"Sudah kita lakukan penangkapan dan penahanan, tersangka kita kenakan pasal 81 & 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. dengan denda maksimal Rp 5 miliar," pungkas Suhartanto, dikutip Grid.ID dari Kompas TV.
(*)