Grid.ID - Fenomena dukun cabul kembali menyeruak, kali ini terjadi di Jember, Jawa Timur.
Dukun Cabul berinisial G (60) ditangkap oleh pihak kepolisian di Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, pada Senin (1/4/2019).
Awalnya, dukun cabul asal Jember berinisial G, diamankan pihak berwajib karena ketahuan memerkosa seorang remaja yang tinggal tak jauh dari rumahnya.
Namun setelah penangkapan dilakukan, dukun cabul G dilaporkan 3 remaja lain yang merasa ikut menjadi korban.
Berikut fakta-fakta seputar kasus dukun cabul di Jember, Jawa Timur ini.
1. Cabuli 4 murid SMP hingga ada yang hamil.
Mengutip Tribun Jatim, kepolisian Polsek Tempurejo mengatakan, ditemukan ada 4 korban.
3 remaja dicabuli, sedangkan 1 orang diperkosa oleh pelaku.
Seorang remaja putri yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP, diperkosa G hingga hamil.
"Yang semula hanya 1 korban, setelah kita tindak lanjuti, korbannya bertambah menjadi 4 orang siswi yang semuanya masih di bawah umur," ungkap Kapolsek Tempurejo AKP Suhartanto, dikutip Grid.ID dari Kompas TV.
Sedangkan 3 orang lainnya, hanya dicabuli karena datang berbarengan ke rumah pelaku.
Baca Juga : Enam 'Tuhan' di Kabupaten Jember Siap Gunakan Hak Pilihnya Pada Pemilu 2019 Mendatang
"Karena datang barengan jadi tidak sampai diperkosa. Kalau yang satu anak diperkosa sampai hamil," ungkap Suhartanto.
2. Diiming-imingi belajar ilmu hitam.
Kapolsek Tempurejo AKP Suhartanto menjelaskan, dukun Cabul G melakukan aksinya dengan modus transfer ilmu hitam.
"Para korban dipanggil ke rumahnya, dibujuk akan ditransfer ilmu.
Ilmu itu selain tujuannya untuk mempermudah jodoh, juga untuk memudahkan mencari kerja dan rejeki," tambah Suhartanto.
Dengan kedok melakukan ritual perdukunan, G melakukan pencabulan hingga tindakan pemerkosaan ke bocah SMP yang datang ke rumahnya.
3. Sudah lama beroperasi jadi dukun.
Berdasarkan penyelidikan Polsek Tempurejo, G sudah beroperasi menjadi dukun di sejak September 2018 silam.
"Praktek perdukunan ini dimulai sejak bulan September 2018 sampai sekarang, ini yang diketahui karena ada korban yang mengalami pelecehan seksual sampai ada pencabulan," ungkap Suhartono.
Baca Juga : Hendak Tengok Cucu Pertama, Dosen Unmuh Jember Jadi Korban Kecelakaan Maut di Pasuruan
Berdasarkan kesaksian warga sekitar, pelaku dikenal masyarakat sebagai dukun ahli segalanya.
"Sejak dulu (pelaku) dikenal buka praktek perdukunan, baik ahli pengobatan, ahli pengasihan dan sebagainnya," tambahnya.
Namun selain jadi dukun, G juga sibuk menjadi penyadap pohon karet di perkebunan desa.
4. Diduga korban tak cuma 4 orang.
Kapolsek Tempurejo mengatakan, hingga saat ini baru 4 orang yang melaporkan tindakan bejat pelaku ke kepolisian.
Karena pelaku telah membuka praktik perdukunannya selama 7 bulan, Surhantanto menduga jumlah korban pencabulan akan makin bertambah.
"Tidak menutup kemungkinan jumlah korban yang sudah 4 itu akan bertambah, karena saya yakin para korban itu masih enggan melapor," ungkap Surhantanto.
5. Pelaku terancam dipenjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
AKP Surhantanto mengatakan, pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga : Seorang Siswi SMP di Sidoarjo Dicabuli Sopir Angkot Setelah Sebelumnya Dicekoki Pil Koplo
Terkait dengan hukuman pelaku, pihak kepolisian akan mengenakan pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak.
"Sudah kita lakukan penangkapan dan penahanan, tersangka kita kenakan pasal 81 & 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. dengan denda maksimal Rp 5 miliar," pungkas Suhartanto, dikutip Grid.ID dari Kompas TV.
(*)