Akhirnya, pengadilan memutuskan pasangan ini bercerai.
Dari keterangan saat sidang, diketahui jika saat menikah, perempuan itu sedang hamil besar.
Baca Juga : Menduda Selama 11 Tahun, Ariel NOAH Curhat Soal Wanita Idaman Pada Ayu Dewi
"Saking polosnya, pria itu menikahi perempuan itu, tapi akhirnya mengajukan cerai," ucapnya.
Barwanto mengatakan pada Februari, Juli, Agustus, dan Desember 2018 tercatat setiap bulan ada satu kasus perceraian akibat kawin paksa.
Kawin paksa atau dijodohkan sebagian besar karena kedua orangtua menginginkan pernikahan itu.
Sementara pasangan ini tidak menginginkannya sehingga memunculkan konflik dikeluarga tersebut, yang berujung perceraian.
Jika merujuk pada Pasal 6 Ayat 1 UU No 1/1974 tentang perkawinan, disebutkan bahwa perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
Adanya persetujuan kedua calon mempelai sebagai salah satu syarat perkawinan dimaksudkan supaya setiap orang dengan bebas memilih pasangannya untuk hidup berumah tangga dalam perkawinan.
Baca Juga : Hotel Mumbai, Teror Sekelompok Remaja yang Menghabisi Tanpa Ampun!
"Kasus kawin paksa masuk dalam catatan data faktor-faktor penyebab terjadinya perceraian. Hampir setiap tahun muncul," ucapnya.
Data perceraian dari tahun ke tahun, kata Barwanto, mulai periode 2017 sampai 2018 mengalami peningkatan.
Di 2017 ada 1264 kasus perceraian, sementara 2018 naik menjadi 1443 kasus.
Pada 2018, penyebab terbanyak kasus perceraian lantaran meninggalkan salah satu pihak yakni total 606 kasus.
Lalu, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus juga tinggi, yakni mencapai 588 perkara.
Kemudian, masalah ekonomi 170 kasus dan KDRT 35 kasus.
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Pria Dipaksa Menikah dengan Perempuan yang Tak Dikenal Saat Membeli Suvenir")