Grid.ID - Pernikahan memang hal yang diimpi-impikan setiap pasangan.
Berbagai persiapan pun dilakukan, seperti mempersiapkan dekorasi hingga suvenir yang akan diberikan kepada tamu undangan.
Namun, siapa sangka ada seorang pria asal Gunung Kidul dipaksa menikah dengan seorang penjual suvenir.
Baca Juga : Ani Yudhoyono Sempat Masuk ICU Akibat Imun Melemah dan Demam Tinggi
Pria itu, dipaksa menikahi perempuan yang tidak dikenal.
Dan sang pria telah mengajukan gugatan cerai pada Februari 2019.
Hal tersebut dijelaskan Humas Pegadilan Agama Wonosari Barwanto saat ditemui Kompas.com di kantornya, Jumat (2/4/2019).
Menurutnya, kasus pada gugatan Februari 2019 lalu tergolong unik karena bukan menghamili.
Seorang pria mengaku dipaksa menikah saat dirinya melakukan transaksi pembelian suvenir.
Baca Juga : Ayu Ting Ting Dijodohkan dengan Dirinya, Didi Riyadi: Dia Nggak Ada Nyalinya
"Satu yang unik kasus 2019. Fakta itu terungkap saat sidang. Pria tersebut membeli suvenir. Saat membayar, dompetnya direbut dan motornya ditahan. Pria ini dipaksa menikahi gadis di sana," kata Barmanto.
Setelah menikah beberapa lama, pria tersebut mengajukan gugatan cerai, saat dua kali sidang perceraian, tergugat atau istrinya tidak hadir dalam sidang.
Akhirnya, pengadilan memutuskan pasangan ini bercerai.
Dari keterangan saat sidang, diketahui jika saat menikah, perempuan itu sedang hamil besar.
Baca Juga : Menduda Selama 11 Tahun, Ariel NOAH Curhat Soal Wanita Idaman Pada Ayu Dewi
"Saking polosnya, pria itu menikahi perempuan itu, tapi akhirnya mengajukan cerai," ucapnya.
Barwanto mengatakan pada Februari, Juli, Agustus, dan Desember 2018 tercatat setiap bulan ada satu kasus perceraian akibat kawin paksa.
Kawin paksa atau dijodohkan sebagian besar karena kedua orangtua menginginkan pernikahan itu.
Sementara pasangan ini tidak menginginkannya sehingga memunculkan konflik dikeluarga tersebut, yang berujung perceraian.
Jika merujuk pada Pasal 6 Ayat 1 UU No 1/1974 tentang perkawinan, disebutkan bahwa perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
Adanya persetujuan kedua calon mempelai sebagai salah satu syarat perkawinan dimaksudkan supaya setiap orang dengan bebas memilih pasangannya untuk hidup berumah tangga dalam perkawinan.
Baca Juga : Hotel Mumbai, Teror Sekelompok Remaja yang Menghabisi Tanpa Ampun!
"Kasus kawin paksa masuk dalam catatan data faktor-faktor penyebab terjadinya perceraian. Hampir setiap tahun muncul," ucapnya.
Data perceraian dari tahun ke tahun, kata Barwanto, mulai periode 2017 sampai 2018 mengalami peningkatan.
Di 2017 ada 1264 kasus perceraian, sementara 2018 naik menjadi 1443 kasus.
Pada 2018, penyebab terbanyak kasus perceraian lantaran meninggalkan salah satu pihak yakni total 606 kasus.
Lalu, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus juga tinggi, yakni mencapai 588 perkara.
Kemudian, masalah ekonomi 170 kasus dan KDRT 35 kasus.
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Pria Dipaksa Menikah dengan Perempuan yang Tak Dikenal Saat Membeli Suvenir")