Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade Prasetyo
Grid.ID - Berhati - hati dalam berkendara sudah menjadi kewajiban bagi setiap pengendara.
Aturan tersebut juga sudah tertulis dalam undang - undang lalu lintas yang wajib hukumnya untuk diterapkan.
Undang - undang berlalu lintas tak hanya sebagai peringatan melainkan juga untuk mencegah dan mengurangi resiko kecelakaan.
Baca Juga : Viral, Seorang Ibu Nekat Tidur di Samping Kuburan Anaknya yang Tewas Akibat Kecelakaan
Namun, terkadang masih ada juga orang - orang yang belum dapat memahaminya.
Hal ini dilihat dari masih kerapnya ditemui fenomena pelanggaran undang - undang lalu lintas dalam berkendara yang akhirnya dapat memicu terjadinya kecelakaan bahkan merugikan diri sendiri.
Seperti yang belakangan ini terjadi di Probolinggo Jawa Timur.
Baca Juga : Kecelakaan Tragis Pesawat Silk Air, Hancur Berkeping-keping di Sungai Musi Diduga Karena Pilot Bunuh Diri
Akibat tak taat aturan berlalu lintas dengan mengemudi ugal ugalan, sang pengendara bernasib celaka.