Grid.ID - Beberapa hari belakangan ini, nggak bisa dihindari kalau harus berkendara dengan mobil dalam kondisi juhan.
Hal itu karena memang saat-saat ini sudah masuk di musim hujan.
Nah ngomongin berkendara mobil saat musim hujan, hal yang satu ini harus diketahui.
(BACA : Yuk Hunting Foto ke Kawasan Kota Tua, Namanya Juga Anak Jaman Now)
Tidak dibenarkan menyalakan lampu hazard saat berkendara dalam kondisi hujan.
Menggunakan hazard saat hujan, hanya akan membingungkan pengemudi di belakang.
Pasalnya dengan menyalakan lampu hazard, maka lampu sein nggak menyala.
Nah saat hendak berbelok, nggak ada tanda yang bisa dibaca pengemudi di belakang.
(BACA : Toyota Kijang 40 Tahun Bersama Keluarga Indonesia, Makin Mewah dan Modern)
Kalau sudah seperti ini, bisa juga jadi rawan kecelakaan.
Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 dinyatakan seperti ini.
"Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".