Find Us On Social Media :

Jangan Nyalakan Lampu Hazard Saat Berkendara Dalam Hujan, Ini Loh Alasannya

By Octa Saputra, Jumat, 8 Desember 2017 | 01:13 WIB

Jangan nyalakan lampu hazard saat berkendara dalam hujan

Maksud ”isyarat lain” adalah lampu darurat (hazard) dan senter.

(BACA : Viral, Remaja Purworejo Terserempet Kereta Saat Asik Selfie, Nggak Nyangka Gini Kondisinya Setelah Menantang Maut)

Lalu kata ”keadaan darurat” diartikan sebagai kendaraan dalam keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban.

Jadi dalam undang-undangnya sudah dijelaskan kapan lampu hazard boleh dinyalakan.

Saat berkendara dalam hujan, pengemudi cukup menyalakan lampu utama saja.(*)