Find Us On Social Media :

Lakukan Praktek USG Kepada Ibu Hamil Secara Ilegal Di Mobil, Sepasang Saudara Dibekuk Polisi

By Alfa Pratama, Jumat, 8 Desember 2017 | 02:14 WIB

Pelaku ditangkap oleh pihak kepolisan.

Grid.ID - USG adalah cara mengetahui jenis kelamin bayi saat masih berada di kandungan.

Tidak semua orang bisa melakukan USG, hanya dokter dengan izin praktek resmi. 

Jika tidak mempunyai izin dianggap ilegal dan bisa dipidanakan.

Dilansir reporter Grid.ID dari Shanghaiist,  kepolisian di Guangzhou, Tiongkok menangkap sepasang saudara lantaran praktek ilegal USG.

Modus operandinya adalah dengan cara mengoperasikan di dalam mobil minivan.

(Atlet Cantik Ini Berenang Tanpa Kedua Kaki Namun Berhasil Pecahkan Rekor dan Kumandangkan ‘Indonesia Raya’ di Negeri Jiran)

Di dalam minivan terdapat peralatan USG.

Setiap ibu hamil yang datang akan diperiksa USGG di dalam mobil itu.

Setiap pasien dikenakan biaya 500 Yuan (atau sekitar Rp 1 juta) setiap sekali pemeriksaan.

Polisi yang mengetahui aksi USG ilegal ini langsung menangkap para pelaku.

Selain ilegal, polisi juga mencurigai kegiatan itu juga melakukan praktek aborsi.

Praktik aborsi kerap terjadi lantaran kepercayaan masyarakat negara Tiongkok yang lebih memilih anak lelaki daripada perempuan.