Find Us On Social Media :

Turuti Kemauan Suami, Wanita Ini Terpaksa Berhubungan Intim dengan Ayah Kandungnya

By None, Senin, 8 April 2019 | 14:52 WIB

Turuti Kemauan Suami, Wanita Ini Terpaksa Berhubungan Intim dengan Ayah Kandungnya

Grid.ID - Kasus berhubungan intim dengan keluarga sedarah kembali terjadi Indonesia, tepatnya di Lampung.

Kali ini melibatkan seorang gadis usia 18 tahun dengan ayahnya yang sudah berusia 53 tahun.

Gadis berinisial PR (18) diduga berhubungan intim dengan ayahnya inisial M (53) karena perintah suami sirinya, inisial K.

Saat ini K sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Selatan, karena menyebarkan video mesum tersebut melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga : Menelan Sperma Bisa Mengurangi Potensi Keguguran Pada Ibu Hamil

Padahal K sedang berstatus sebagai tahanan dan mendekam di Lapas Kelas IIA Metro, karena tersandung kasus narkoba.

Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, kisah di balik video hubungan intim yang terjadi antara ayah dan anak kandungnya, tidak seperti yang beredar di masyarakat.

"Dari hasil penyelidikan Polres Lampung Selatan dan Polsek Kalianda,

"korban mendapatkan ancaman atau intimidasi dari suami sirinya yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Metro,

"karena tersandung kasus narkoba," kata Syarhan saat menggelar ekspose di Mapolres Lampung Selatan, Senin (21/1/2019).

Syarhan mengatakan, PR melakukan hubungan intim dengan M (53), ayah kandungnya, atas perintah K.

Baca Juga : Mulai dari Tsunami, Kecelakaan Pesawat Hingga Komedian Selingkuh Jadi Ramalan Mbak You Tahun Ini

Dari balik penjara, K menghubungi PR untuk merekam video hubungan intim dengan ayah kandungnya.

"Video ini dibuat sekitar Bulan Oktober (2018) lalu, sebelum PR pergi ke Jawa.

PR sendiri mengaku tertekan dan ingin memutuskan komunikasi dengan tersangka dengan pergi ke Jawa," terang Syarhan.

Kasus ini bermula saat video hubungan intim itu tersebar di grup WhatsApp.

Dalam video itu, seorang ayah dan anak perempuannya diduga melakukan hubungan intim.

"Masih kita lakukan penyelidikan. Mendalami untuk UU ITE terkait penyebaran video porno tersebut,

dan juga terkait kegiatan proses perzinaannya," kata Syarhan kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (11/1/2019).

Baca Juga : Terungkap! Sosok Ayah Tiri Nagita Slavina yang Merupakan Seorang Penasehat di Dubai

Terkait informasi dilepasnya M (53), pelaku yang diduga melakukan hubungan inses dengan anaknya, Syarhan mengatakan,

itu karena tidak ada pihak keluarga yang menyampaikan tuntutan dan memberi laporan ke polisi. Sementara, para tokoh masyarakat meminta M pergi dari desanya.

"Karena dari pihak keluarga (istri) tidak melakukan pelaporan/tuntutan. Sementara tokoh masyarakat desa setempat meminta pelaku tidak lagi berada di desa mereka," terang mantan Kapolres Pesawaran ini.

Kasus dugaan hubungan inses (sedarah) antara M (53) dan PR (18), anak kandungnya, terjadi di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Tak pelak, kasus ini membuat geger. Warga langsung mengamankan M dan diserahkan ke Polsek Kalianda, Minggu (6/1/2019).

Hubungan tidak layak ini diketahui setelah video hubungan badan keduanya tersebar melalui grup WhatsApp. (*)