Polisi juga menangkap 3 awak kapal asal Indonesia yang membawa hewan-hewan dilindungi tersebut.
Baca Juga : Syahrini dan Luna Maya Sama-Sama Pakai Tas Mewah Fendi, Punya Siapa Paling Mahal?
Kegiatan ini menjadi salah satu kasus pasar gelap yang sering terjadi.
Hewan yang ditangkap akan dijual untuk sirkus maupun koleksi pribadi ke Selangor Malaysia.
Ke-empat tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Di antaranya pasal 69 (1) undang undang Wildlife Conservation Act 2010, pasal 26A undang undang Anti-Trafficking dan Anti-Smuggling of Migrants Act 2007, pasal 5 (2) dan pasal 6 (1) Undang-undang Imigrasi tahun 1959 Malaysia. (*)