Find Us On Social Media :

Demi Uang Rp 1 Miliar, 3 WNI Selundupkan Orang Utan ke Malaysia untuk Hewan Sirkus dan Peliharaan

By Grid Reporter, Senin, 8 April 2019 | 15:41 WIB

Ilustrasi bayi orang utan

Laporan Wartawan Grid.ID, Nopsi Marga Handayani

Grid.ID - Perdagangan hewan secara ilegal marak terjadi di beberapa negara.

Melansir dari laman The Star, Polisi Laut Malaysia berhasil meloloskan bayi orang utan dan 8 hewan dilindungi seharga Rp 1 Miliar.

Penangkapan terjadi di Dermaga Nelayan Parit Unas, pada Sabtu (6/4/2019).

Baca Juga : 10 Fakta Tentang Junko Furuta, Siswi SMA yang Disiksa Selama 44 Hari

Polisi Laut ACP Khiu dan jajarannya melakukan pengawasan di dermaga selama hampir satu jam.

Sebuah mobil yang akan membawa hewan-hewan dilindungi datang ke dermaga menggunakan mobil Perodua Alza.

Pelaku yang menyadari keberadaan anggota polisi, langsung melarikan diri.

Beruntung polisi berhasil menangkap pelaku setelah melakukan pengejaran.

Baca Juga : Mengenal Profesi Tukang Las Bawah Air, Setahun Bisa Kantongi Gaji Fantastis Hingga Rp771 Juta!

Dalam mobil ditemukan 4 box yang berisi 2 orang utan, 6 siamang dan seekor rubah albino.

Hewan-hewan yang diselundupkan berasal dari Indonesia.

Polisi juga menangkap 3 awak kapal asal Indonesia yang membawa hewan-hewan dilindungi tersebut.

Baca Juga : Syahrini dan Luna Maya Sama-Sama Pakai Tas Mewah Fendi, Punya Siapa Paling Mahal?

Kegiatan ini menjadi salah satu kasus pasar gelap yang sering terjadi.

Hewan yang ditangkap akan dijual untuk sirkus maupun koleksi pribadi ke Selangor Malaysia.

Ke-empat tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Di antaranya pasal 69 (1) undang undang Wildlife Conservation Act 2010, pasal 26A undang undang Anti-Trafficking dan Anti-Smuggling of Migrants Act 2007, pasal 5 (2) dan pasal 6 (1) Undang-undang Imigrasi tahun 1959 Malaysia. (*)