Laporan wartawan Grid.ID, Ria Theresia Situmorang
Grid.ID - Kuasa Hukum Steve Emmanuel dalam eksepsinya menyebutkan kalau Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berhak mengadili Steve Emmanuel.
Ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan pada Senin (8/4/2019), Jaswin Damanik selaku kuada hukum mengatakan kalau dalam keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum memberikan identitas yang keliru, seperti nama dan alamat yang kurang tepat.
"Dalam eksepsi yang kami ajukan, kami ajukan bahwa PN Jakarta Barat tidak berwenang dalam perkara Steve Emmanuel," ujar Jaswin.
Baca Juga : Kuasa Hukum dan Keluarga Yakin Steve Emmanuel Dijebak dalam Kasus Narkoba
"Berdasarkan saksi keterangan JPU, semua alamatnya tidak berdasarkan KTP," lanjutnya.
Menurutnya, setiap domisili seharusnya diadili di Pengadilan Negeri tempatnya tinggal, sehingga Steve pun seharusnya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak jelas dan tidak cermat dalam dakwaannya. Kenapa?"
"Karena di dalam suatu peristiwa, di dalam hal contohnya barang bukti, barang bukti itu tidak sesuai dalam hal pemusnahan," terangnya.
Baca Juga : Kuasa Hukum Steve Emmanuel Soroti Kesalahan Aksi Polisi Todong Pistol Saat Penangkapan Kliennya