Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Steve Emmanuel Tegaskan Pihak Berwenang Tidak Cermat Mengadili Kasus Kliennya

By Ria Theresia, Senin, 8 April 2019 | 19:07 WIB

Karenina Sunny bersama tim kuasa hukum Steve Emmanuel di kawasan SCBD, Jakarta Selatan pada Senin (8/4/2019)

"Biasanya, pemusnahan di tingkat kepolisian. Nah, sementara, barbuknya sudah terbit di dakwaan dan dalam sidang 14 Maret pertama itu," sambungnya.

Anehnya lagi, penyidik meminta kepada JPU agar terdakwa menyaksikan pemusnahan barang bukti.

Namun karena merasa barang bukti tersebut bukan milik Steve Emmanuel, ia merasa tak harus menyaksikannya.

"Kalau belum lengkap, JPU bisa mengembalikan ke kepolisian," ucap Jaswin.

Baca Juga : Perekonomiannya Anjlok Saat Menderita Sakit Stroke, Fahmi Bo Bersyukur Ada Istri dan Teman yang Membantu

"Itu P19, supaya 2 minggu pihak kepolisian melengkapi kekurangan itu. Kemudian, dalam hal pemeriksaan sudah melanggar aturan," terangnya lagi.

"Pemeriksaan barbuk ada waktunya 3x24 jam. Itu sudah melewati 13 hari," ujar Jaswin.

"Banyak kejanggalan dalam dakwaan JPU. Kadarnya sudah melanggar Menteri Kesehatan, kadarnya itu tidak diperiksa dan tidak ada berita acara," tambahnya.

Baca Juga : Kuasa Hukum dan Keluarga Yakin Steve Emmanuel Dijebak dalam Kasus Narkoba

Karena berbagai kejanggalan tersebut, pihak kuasa hukum meminta kepada hakim agar dakwaan JPU dibatalkan demi hukum dan membebaskan Steve dari semua dakwaan.

Seperti yang diketahui, Steve Emmanuel diancam hukuman mati karena terbukti membawa 91 gram kokain dalam perjalanannya dari Belanda ke Indonesia. (*)