Laporan wartawan Grid.ID, Ria Theresia Situmorang
Grid.ID - Kuasa Hukum Steve Emmanuel dalam eksepsinya menyebutkan kalau Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berhak mengadili Steve Emmanuel.
Ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan pada Senin (8/4/2019), Jaswin Damanik selaku kuada hukum mengatakan kalau dalam keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum memberikan identitas yang keliru, seperti nama dan alamat yang kurang tepat.
"Dalam eksepsi yang kami ajukan, kami ajukan bahwa PN Jakarta Barat tidak berwenang dalam perkara Steve Emmanuel," ujar Jaswin.
Baca Juga : Kuasa Hukum dan Keluarga Yakin Steve Emmanuel Dijebak dalam Kasus Narkoba
"Berdasarkan saksi keterangan JPU, semua alamatnya tidak berdasarkan KTP," lanjutnya.
Menurutnya, setiap domisili seharusnya diadili di Pengadilan Negeri tempatnya tinggal, sehingga Steve pun seharusnya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak jelas dan tidak cermat dalam dakwaannya. Kenapa?"
"Karena di dalam suatu peristiwa, di dalam hal contohnya barang bukti, barang bukti itu tidak sesuai dalam hal pemusnahan," terangnya.
Baca Juga : Kuasa Hukum Steve Emmanuel Soroti Kesalahan Aksi Polisi Todong Pistol Saat Penangkapan Kliennya
"Biasanya, pemusnahan di tingkat kepolisian. Nah, sementara, barbuknya sudah terbit di dakwaan dan dalam sidang 14 Maret pertama itu," sambungnya.
Anehnya lagi, penyidik meminta kepada JPU agar terdakwa menyaksikan pemusnahan barang bukti.
Namun karena merasa barang bukti tersebut bukan milik Steve Emmanuel, ia merasa tak harus menyaksikannya.
"Kalau belum lengkap, JPU bisa mengembalikan ke kepolisian," ucap Jaswin.
Baca Juga : Perekonomiannya Anjlok Saat Menderita Sakit Stroke, Fahmi Bo Bersyukur Ada Istri dan Teman yang Membantu
"Itu P19, supaya 2 minggu pihak kepolisian melengkapi kekurangan itu. Kemudian, dalam hal pemeriksaan sudah melanggar aturan," terangnya lagi.
"Pemeriksaan barbuk ada waktunya 3x24 jam. Itu sudah melewati 13 hari," ujar Jaswin.
"Banyak kejanggalan dalam dakwaan JPU. Kadarnya sudah melanggar Menteri Kesehatan, kadarnya itu tidak diperiksa dan tidak ada berita acara," tambahnya.
Baca Juga : Kuasa Hukum dan Keluarga Yakin Steve Emmanuel Dijebak dalam Kasus Narkoba
Karena berbagai kejanggalan tersebut, pihak kuasa hukum meminta kepada hakim agar dakwaan JPU dibatalkan demi hukum dan membebaskan Steve dari semua dakwaan.
Seperti yang diketahui, Steve Emmanuel diancam hukuman mati karena terbukti membawa 91 gram kokain dalam perjalanannya dari Belanda ke Indonesia. (*)