Find Us On Social Media :

Tanpa Takut Tuntutan Hukum, Ini Cara yang Bisa Kamu Lakukan Saat Pohon Tetangga Masuk Ke Pekarangan Rumah

By None, Selasa, 9 April 2019 | 11:15 WIB

Tanpa Takut Tuntutan Hukum, Ini Cara yang Bisa Kamu Lakukan Saat Pohon Tetangga Masuk Ke Pekarangan Rumah

Grid.ID - Siapa pun pasti ingin menjalankan kehidupan yang harmonis dengan para tetangga.

Namun tak jarang, ada hal-hal yang membuat kita berselisih dengan tetangga sekitar.

Salah satunya masalah dahan pohon tetangga yang tumbuh rindang hingga masuk dan menghalangi pekarangan rumahmu.

Baca Juga : Bahaya Memberikan Gadget pada Anak, Bisa Kecanduan Layaknya Memberikan Kokain!

Daun-daun, ranting patah, bahkan ulat bulunya sering jatuh ke halaman kita.

Berulangkali kita menegurnya, eh tak digubris juga.

Apa yang bisa kita lakukan?

Baca Juga : Sering Dianggap Pertanda Anak Nakal, ini 5 Fakta Unyeng-unyeng di Kepala yang Wajib Kamu Tahu!

Sebenarnya, kalau mau, kita bisa mengambil “tindakan sendiri”.

Ada undang-undang yang bisa kita pakai sebagai payung hukum, yakni Pasal 666 KUHPerdata.

Berikut kutipannya;

Barangsiapa mengalami, bahwa dahan-dahan pohon tetangganya mentiung (melintang) di atas pekarangannya, berhak menuntut supaya dahan-dahan itu dipotongnya.