Find Us On Social Media :

Tanpa Takut Tuntutan Hukum, Ini Cara yang Bisa Kamu Lakukan Saat Pohon Tetangga Masuk Ke Pekarangan Rumah

By None, Selasa, 9 April 2019 | 11:15 WIB

Tanpa Takut Tuntutan Hukum, Ini Cara yang Bisa Kamu Lakukan Saat Pohon Tetangga Masuk Ke Pekarangan Rumah

Grid.ID - Siapa pun pasti ingin menjalankan kehidupan yang harmonis dengan para tetangga.

Namun tak jarang, ada hal-hal yang membuat kita berselisih dengan tetangga sekitar.

Salah satunya masalah dahan pohon tetangga yang tumbuh rindang hingga masuk dan menghalangi pekarangan rumahmu.

Baca Juga : Bahaya Memberikan Gadget pada Anak, Bisa Kecanduan Layaknya Memberikan Kokain!

Daun-daun, ranting patah, bahkan ulat bulunya sering jatuh ke halaman kita.

Berulangkali kita menegurnya, eh tak digubris juga.

Apa yang bisa kita lakukan?

Baca Juga : Sering Dianggap Pertanda Anak Nakal, ini 5 Fakta Unyeng-unyeng di Kepala yang Wajib Kamu Tahu!

Sebenarnya, kalau mau, kita bisa mengambil “tindakan sendiri”.

Ada undang-undang yang bisa kita pakai sebagai payung hukum, yakni Pasal 666 KUHPerdata.

Berikut kutipannya;

Barangsiapa mengalami, bahwa dahan-dahan pohon tetangganya mentiung (melintang) di atas pekarangannya, berhak menuntut supaya dahan-dahan itu dipotongnya.

Baca Juga : Heboh, Jasad Satu Keluarga ini Masih Utuh Meski Sudah Dikubur Bertahun-tahun, Ternyata ini Penyebabnya!

Apabila akar-akar pohon tetangganya tumbuh dalam tanah pekarangannya, maka berhaklah ia memotongnya sendiri, jika tetangga, setelah satu kali ditegur, menolak memotongnya, dan asal ia sendiri tidak menginjak pekarangan si tetangga.

Berdasarkan pasal tersebut, maka kita berhak meminta si tetangga untuk memotong dahan pohon yang melintang ke pekarangan.

Kita juga boleh memotongnya sendiri setelah permintaan kita ditolak si tetangga.

Baca Juga : Mengintip Keindahan Kota Kuala Kencana, Pemukiman Modern dan Mewah di Tengah Hutan Belantara Papua

Tapi, syaratnya, saat memotong dahan tersebut kita tidak menginjak pekarangan tetangga.

Jika tidak, kita bisa balik dituntut secara hukum.

Itulah beberapa hal yang bisa kamu lakukan saat terganggu dengan pohon tetangga yang masuk ke halaman rumah.

(Yulius Setiarto, SH, Setiarto & Partners Law Firm) (*)

Artikel ini pernah tayang di Intisari Online dengan judul Jika Pohon Tetangga Masuk ke Pekarangan, Ini yang Boleh Kita Lakukan Tanpa Takut Tuntutan Hukum