Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Vanessa Angel Angkat Bicara Soal Tuduhan Menteri yang Pakai Jasa Kliennya

By Ria Theresia, Selasa, 9 April 2019 | 15:50 WIB

Kuasa Hukum Vanessa Angel Angkat Bicara Soal Tuduhan Menteri yang Pakai Jasa Kliennya

Laporan wartawan Grid.ID, Ria Theresia Situmorang

Grid.ID - Kuasa hukum Vanessa Angel akhirnya buka suara soal isu yang berkembang mengenai menteri yang memakai jasa kliennya.

Dihubungi melalui sambungan telepon, Milano Lubis mengatakan isu tersebut sangatlah tidak berdasar.

"Itu kan ngaco," tegasnya pada Selasa (9/4/2019).

Baca Juga : Vanessa Angel Kangen Ayahnya Sampai Berurai Air Mata, Ayah VA : Biarin Aja Dulu, Rindunya kan Lebih Besar Sama Pacarnya Daripada Sama Saya!

"Itu pembicaraan antara muncikari, kan perbuatanya yang mana nggak ada," lanjutnya.

"Vanessa tidak melakukan itu. Itu hanya gosip antara muncikari," sambung Milano.

Milano sendiri tidak terima kalau pembicaraan tak berdasar tersebut dijadikan kesaksian di depan hukum seolah-olah perbuatan tersebut dilakukan oleh kliennya.

Baca Juga : Rindu Ingin Menyuapi Makan, Ayah Vanessa Angel Akhirnya Berencana Kunjungi Putrinya

"Masa itu dijadikan bukti di dalam persidangan. Seolah ada perbuatan. Kan nggak benar kan perbuatannya, nggak ada, nggak terjadi," sambungnya lagi.

Milalo juga menegaskan kalau isu prostitusi di antara Menteri tersebut hanyalah gosip yang tak perlu ditanggapi.

"Kayak orang bergosip. Nggak penting," sambung Milano.

Baca Juga : Alasan Ayah Kandung Vanessa Angel Belum Juga Kunjungi Putrinya yang Mendekam di Rutan Medaeng

Kuasa hukumnya tersebut menambahkan kalau kondisi Vanessa saat ini sangat terpukul.

Hal ini dikarenakan ia merasa diperlakukan tidak adil hingga membuatnya terus-terusan menangis.

"Dia nangis, dia ngerasa nggak adil aja lah, intinya," tukas Milano.

Baca Juga : Alasan Ayah Kandung Vanessa Angel Belum Juga Kunjungi Putrinya yang Mendekam di Rutan Medaeng

Seperti yang diketahui, Vanessa Angel diancam hukuman mencapai 6 tahun penjara dalam kasus prostitusi daring.

Hal ini melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidana. (*)