(BACA JUGA : “Holding” BUMN, Membangun Kemandirian Ekonomi Nasional)
Komitmen pemerintah
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, pemerintah telah menyuntik dana Rp 5,1 triliun untuk menyelesaikan defisit BPJS Kesehatan. Dana tersebut berasal dari penerimaan cukai rokok daerah.
Menurut Mardiasmo, pemerintah juga tengah merevisi Peraturan Presiden 12 Tahun 2013 untuk memperbaiki manajemen klaim fasilitas kesehatan pada BPJS Kesehatan, mitigasi fraud (penipuan/penyalahgunaan), sistem rujukan dan rujuk bali, serta sistem cost sharing penyakit moral hazard.
"Selain itu, revisi Peraturan Pemerintah 87 Tahun 2013 juga tengah berjalan untuk memastikan arus kas BPJS Kesehatan tetap terjamin," ucapnya.
Mardiasmo memastikan bahwa pemerintah selalu menaruh perhatian khusus untuk anggaran kesehatan.
Sebagai contoh, pada APBN 2017 pemerintah mengalokasikan Rp 106,7 triliun untuk sektor kesehatan atau 5 persen dari total APBN.
Untuk daerah, sebanyak 10 persen dari total APBD se-Indonesia dialokasikan untuk sektor kesehatan. Angkanya mencapai Rp 105,3 triliun dari total anggaran Rp 1.052,6 triliun.
"Negara hadir untuk memperbaiki kualitas kesehatan," ucap Mardiasmo.
(BACA JUGA : “Holding” BUMN, Membangun Kemandirian Ekonomi Nasional)
Sementara itu, Staf Ahli Kementerian Kesehatan Bidang Ekonomi Kesehatan Donald Pardede mengatakan, Kementerian Kesehatan terus mendorong program jaminan kesehatan oleh BPJS Kesehatan.
"Asuransi sosial seperti ini sesuai dengan prinsip gotong-royong bangsa Indonesia," tuturnya.
Kementerian Kesehatan berupaya mendongkrak pola hidup sehat masyarakat sehingga jumlah tanggungan biaya BPJS Kesehatan dapat menurun.
"Terutama agar jumlah penderita delapan penyakit katastropik dapat berkurang," kata Donald.
Untuk diketahui, penyakit katastropik yang dimaksud mencakup gangguan jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, talasemia, leukemia, dan hemofilia.
Jumlah tanggungan delapan penyakit tersebut pada 2014-2016 mencapai Rp 36,3 triliun atau 28 persen dari biaya total pelayanan kesehatan rujukan.
Dengan upaya perbaikan terus-menerus, niscaya pelayanan BPJS Kesehatan bakal semakin sempurna pada masa mendatang dan akan secara maksimal melayani semua peserta BPJS Kesehatan.
Tujuannya satu, yaitu masyarakat sehat, negara pun kuat. (*)