Grid.ID - Seorang kakek berinisial TS (58) dibekuk kepolisian Polda Kepulauan Bangka Belitung karena diduga telah mencabuli gadis belia yang masih duduk di kelas 1 SD.
Mengutip Kompas.com, kabar penangkapan kakek pelaku pencabulan ini disampaikan pihak Kepolisian Polda Bangka Belitung lewat jumpa pers yang diadakan pada Senin,(8/4/2019) kemarin.
Berdasarkan keterangan kepolisian, korban berinisial M (8) merupakan keponakan pelaku.
Baca Juga : 5 Fakta Kasus Dukun Cabul di Jember, Siasati 4 Gadis SMP dengan Ilmu Pengasihan dan Enteng Jodoh
M, yang harus menyandang status anak yatim di usia yang sangat belia, memang sempat diajak untuk tinggal bersama pelaku di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku TS awalnya meminta izin ke adiknya di Bangka, agar diperbolehkan untuk menjadi ayah angkat untuk M.
Namun ternyata, hal itu jadi awal petaka yang dirasakan M.
Berikut fakta-fakta seputar kasus pencabulan ini.
1. 'Niat' ingin jadi ayah angkat M.
Baca Juga : Seorang Guru Ngaji di Aceh Ditangkap Polisi Lantaran Cabuli 5 Muridnya yang Masih di Bawah Umur