Find Us On Social Media :

Pura-pura Ingin Jadi Ayah Angkat, Kakek 58 Tahun Tega Cabuli Anak Yatim yang Masih Duduk di Kelas 1 SD

By Agil Hari Santoso, Selasa, 9 April 2019 | 19:34 WIB

Pura-pura Ingin Jadi Ayah Angkat, Kakek 58 Tahun Tega Cabuli Anak Yatim yang Masih Duduk di Kelas 1 SD

Grid.ID - Seorang kakek berinisial TS (58) dibekuk kepolisian Polda Kepulauan Bangka Belitung karena diduga telah mencabuli gadis belia yang masih duduk di kelas 1 SD.

Mengutip Kompas.com, kabar penangkapan kakek pelaku pencabulan ini disampaikan pihak Kepolisian Polda Bangka Belitung lewat jumpa pers yang diadakan pada Senin,(8/4/2019) kemarin. 

Berdasarkan keterangan kepolisian, korban berinisial M (8) merupakan keponakan pelaku.

Baca Juga : 5 Fakta Kasus Dukun Cabul di Jember, Siasati 4 Gadis SMP dengan Ilmu Pengasihan dan Enteng Jodoh 

M, yang harus menyandang status anak yatim di usia yang sangat belia, memang sempat diajak untuk tinggal bersama pelaku di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pelaku TS awalnya meminta izin ke adiknya di Bangka, agar diperbolehkan untuk menjadi ayah angkat untuk M.

Namun ternyata, hal itu jadi awal petaka yang dirasakan M.

Baca Juga : Nangis Meraung-raung dan Mengaku Tak Jadi Perkosa Korban, Pelaku Pembunuhan Calon Pendeta Melinda Zidemi: Cuma Kami Cabuli

Berikut fakta-fakta seputar kasus pencabulan ini.

1. 'Niat' ingin jadi ayah angkat M.

Baca Juga : Seorang Guru Ngaji di Aceh Ditangkap Polisi Lantaran Cabuli 5 Muridnya yang Masih di Bawah Umur