Find Us On Social Media :

Pura-pura Ingin Jadi Ayah Angkat, Kakek 58 Tahun Tega Cabuli Anak Yatim yang Masih Duduk di Kelas 1 SD

By Agil Hari Santoso, Selasa, 9 April 2019 | 19:34 WIB

Pura-pura Ingin Jadi Ayah Angkat, Kakek 58 Tahun Tega Cabuli Anak Yatim yang Masih Duduk di Kelas 1 SD

Awalnya, TS mengaku tak pernah berhubungan badan dengan korban.

Namun setelah muncul hasil tes yang membuktikan aksi bejatnya itu, akhirnya TS mengaku telah mencabuli keponakannya sendiri yang masih berumur 8 tahun itu.

Tertangkap basah oleh kepolisian, pelaku akhirnya menyesali perbuatannya.

Baca Juga : Guru Ngaji di Probolinggo Cabuli Keponakannya yang Masih SMP Hingga Hamil 4 Bulan, Begini Kronologinya

"Khilaf pak saya menyesal melakukan itu," ucap TS sembari menunduk malu.

5. Terancam 5 tahun penjara.

Kini, pelaku hanya bisa menyesali pebuatannya di balik jeruji besi di Mapolda Bangka Belitung.

Pelaku akan dikenakan Pasal 82 Ayat 2 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (*)