Awalnya, TS mengaku tak pernah berhubungan badan dengan korban.
Namun setelah muncul hasil tes yang membuktikan aksi bejatnya itu, akhirnya TS mengaku telah mencabuli keponakannya sendiri yang masih berumur 8 tahun itu.
Tertangkap basah oleh kepolisian, pelaku akhirnya menyesali perbuatannya.
Baca Juga : Guru Ngaji di Probolinggo Cabuli Keponakannya yang Masih SMP Hingga Hamil 4 Bulan, Begini Kronologinya
"Khilaf pak saya menyesal melakukan itu," ucap TS sembari menunduk malu.
5. Terancam 5 tahun penjara.
Kini, pelaku hanya bisa menyesali pebuatannya di balik jeruji besi di Mapolda Bangka Belitung.
Pelaku akan dikenakan Pasal 82 Ayat 2 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (*)