Find Us On Social Media :

Bukti Pemerintah Pastikan Masyarakat Dapat Akses Pelayanan Kesehatan Secara Menyeluruh!

By Nailul Iffah, Jumat, 8 Desember 2017 | 21:36 WIB

Pasien yang dirawat diberi fasilitas memadai

Artinya dalam sehari ada 415 ribu pemanfaatan JKN-KIS, baik di FKTP maupun di rumah sakit,” jelas Fachmi.

Di tahun 2016 , tingkat kepuasan peserta JKN-KIS mencapai 78,6 % lebih tinggi daripada target yang dipatok pemerintah yaitu sebesar 75 %.

BPJS Kesehatan juga menyediakan beragam kanal pengaduan masyarakat, antara lain melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500400, aplikasi LAPOR! Di website BPJS Kesehatan, Kantor Cabang, Kantor Kabupaten/Kota dan petugas BPJS Kesehatan yang berada di fasilitas kesehatan.

Bedasarkan Laporan Bulanan Kantor Staf Kepresidenan periode 1-31 Oktober 2017, BPJS Kesehatan merupakan salah satu lembaga non-struktural dengan SLA penyelesaian keluhan kurang dari satu hari.

(BACA JUGA : BPJS Kesehatan, Siap Melayani Masyarakat Sepanjang Hayat)

Hal ini membuat BPJS Kesehatan menduduki peringkat teratas dalam daftar lembaga non-struktural yang paling cepat menyelesaikan keluhan.

Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) adalah bukti bahwa Pemerintah hadir untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia bisa mengakses pelayanan kesehatan.

Ditegaskan oleh Staf Ahli Kementerian Kesehatan Bidang Ekonomi Kesehatan Donald Pardede dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk “Kupas Tuntas Layanan JKN”, yang berlangsung di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Kamis (7/12/2017).

“Mengapa kita harus peduli kepada pembiayaan kesehatan? kita tahu kalau kita mempunyai masalah kesehatan, kalau negara tidak hadir membuat sistem, meskipun kita mempunyai pelayanan kesehatan yang baik, maka tidak semua orang bisa mengakses.

Oleh karena itu, negara harus hadir membuat suatu sistem pembiayaan yang memastikan semua orang bisa mendapatkan pelayanan kesehatan,” ungkap Donald Pardede.

Selain itu, Donald Pardede juga menjelaskan bahwa pada dasarnya program JKN ini bertujuan untuk mencapai prinsip universal health converage (UHC).

(BACA JUGA : Holding BUMN Menyatukan Satu Perusahaan Induk)

UHC bertujuan untuk memastikan bahwa semua orang dapat menggunakan layanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitative, dan paliatif bagi mereka yang membutuhkan dengan kualitas yang memadai dan efektif.

Tak hanya itu, pemerintah juga memastikan bahwa masyarakat pengguna layanan ini terhindar dari kesulitan keuangan dan pemasukan ketika mengakses layanan kesehatan. (*)