Kholijah mengatakan, 5 pria asal Indonesia itu hanya berkunjung ke Malaysia demi menjalankan bisnis prostitusi mereka.
"Mereka masuk ke sini (Malaysia) dengan cara yang legal dan akan tinggal selama 1 atau 2 minggu tergantung dari pesanan klien mereka.
Setelah itu mereka akan kembali ke Indoneisa, dan 'kembali' lagi ke sini jika mereka mendapatkan pesanan baru melalui aplikasi atau website khusus," ungkap Khalijah, dikutip Grid.ID dari New Straits Times.
Baca Juga : 3 PRT Indonesia Kabur dari Rumah Majikannya di Malaysia, Diduga Kerap Mendapat Pelecehan hingga Penganiayaan
Berdasarkan riwayat pasport kelima tersangka, Khalijah mengatakan jika para tersangka sudah biasa menjalankan bisnis mereka di Malaysia.
Berdasarkan pelanggaran hukum ini, para 5 pria ini akan dicekal dengan hukum imigrasi karena telah berbuat melawan hukum selama berkunjung ke Malaysia.
(*)