Find Us On Social Media :

Penyidik Akan Menyeret Pihak yang Membuat Buku Nikah Palsu Kriss Hatta

By Rangga Gani Satrio, Rabu, 10 April 2019 | 06:25 WIB

Kriss Hatta telah dibawa dari Kejaksaan Negeri Bekasi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal Bekasi Kota pada Selasa (9/4/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Aktor Kriss Hatta resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bekasi dan ditahan di Lapas Bulak Kapal, lantaran menjadi terdakwa atas kasus pemalsuan dokumen pernikahan.

Melihat itu, Indra Tarigan, kuasa hukum Kriss Hatta sempat mempertanyakan status Badrun, pembuat buku nikah palsu kliennya.

"Sekarang gini pertanyaan saya, buat penyidik juga," kata Indra Tarigan saat ditemui di Kejaksaan Negeri Bekasi pada Selasa (9/4/2019).

Baca Juga : Kondisi Kriss Hatta Saat Hadapi Penahanannya Karena Kasus Pemalsuan Dokumen Nikah

"Yang membuat buku nikah si Badrun, sampai detik ini tidak pernah diperiksa, ini ada apa, sebagai saksi nggak, dipanggil pun nggak," sambungnya.

Menanggapi hal tersebut pihak Kejaksaan berjanji akan menindak Badrun.

"Ada yang terindikasi membantu Kriss Hatta sudah kita sampaikan pada penyidik untuk dijadikan tersangka didalami di Polda," kata Irfan, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bekasi.

Baca Juga : Telah Jadi Tahanan Karena Palsukan Dokumen Nikah, Pihak Kriss Hatta Tetap Yakin Menang

Seperti diketahui, Kriss Hatta dikabarkan menikah dengan Hilda Vitria.

Namun pernikahan tersebut disinyalir ada kejanggalan dan membuat Hilda melaporkan hal tersebut.

Pihak Kejaksaan Negeri Bekasi pun menjebloskan Kriss Hatta setelah memeriksa dan menyelidiki adanya pemalsuan dokumen pernikahan. (*)