Menurut dia, ikan arapaima bukan jenis ikan yang bisa hidup di sembarang tempat.
"Ini jenis ikan yang hidupnya di air tawar. Tidak bisa kalau di sungai atau di laut," tutur pria yang sehari-hari berprofesi sebagai terapis telinga ini.
Tak tahu dilarang
Sejak memelihara ikan arapaima pada tahun 2013, Masudin mengaku tidak tahu bahwa jenis ikan tersebut dilarang untuk dipelihara dan dibudidayakan di Indonesia.
"Belum tahu aturannya, kalaupun ada, kami juga tidak tahu aturannya bagaimana," katanya.
Ikan arapaima termasuk jenis ikan berbahaya yang bisa merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan, lingkungan, dan manusia.
Baca Juga : Sembarangan Tangkap Ular King Kobra dengan Tangan Kosong, Pria ini Tewas Terkapar Dalam Beberapa Detik
Ikan predator ini dilarang masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dari Luar Negeri ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
"Niatan memelihara, kami menyelamatkan sekaligus mengedukasi dan menginspirasi masyarakat. Biar masyarakat tahu banyak jenis ikan dari luar negeri yang bisa dilihat di Indonesia," ungkapnya.
Masudin pun menegaskan bahwa dirinya juga tak sepakat dengan pelepasan ikan arapaima ke sungai ataupun lautan.