Grid.ID - Kasus kopi sianida yang melibatkan nama Jessica Kumala Wongso sempat menghebohkan publik beberapa tahun lalu.
Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti mencampurkan bubuk sianida ke dalam kopi milik Wayan Mirna Salihin.
Setelah meminum kopi sianida tersebut, Wayan Mirna Salihin pun dinyatakan tewas.
Baca Juga : Kejam, Setiap Kali Mendapatkan 'Like' di Facebook Suami ini Pukul Istrinya Sendiri hingga Babak Belur
Mengutip dari Tribunnews, pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.
Dalam putusan itu, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica pada Oktober 2016.
Mirna meninggal di usia 27 tahun dan dalam posisi baru menikah kurang lebih sebulan dengan seorang pria bernama Arief Sumarko.
Baca Juga : Pria Jombang ini Pelihara Ikan Predator Arapaima, Sehari Bisa Habiskan Rp200 Ribu Hanya untuk Biaya Pakannya
Rupanya dulu pernah terjadi kasus serupa yang menyita banyak perhatian publik.
Insiden ini tentang percobaan pembunuhan pada mahasiswi perempuan bernama Zhu Ling.
Kejadian ini terjadi pada tahun 1994/1995 di Departemen Kimia Universitas Tsinghua Beijing, yang saat itu merupakan salah satu universitas paling terkenal di China.