Grid.ID - Kasus pengeroyokan siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat dengan tagar #JusticeForAudrey ini terus bergulir.
Mirisnya kejadian pengeroyokan yang menimpa salah seorang siswi SMP di Pontianak ini membuat publik ramai membicarakan kasus ini di media sosial dengan #JusticeForAudrey.
Saking ramainya kasus #JusticeForAudrey, petisi online yang beredar luas di berbagai platform media sosial kini telah ditanda tangani oleh 3 juta lebih pengguna.
Tersebarnya petisi online ini secara luas diberbagai platform media sosial bukan tanpa sebab.
Petisi online ini disebarkan dengan alasan agar para pelaku kasus pengeroyokan mendapatkan hukuman setimpal meski masih dibawah umur.
Lantas apakah benar pelaku pengeroyokan siswi SMP di Pontianak ini dapat diproses secara hukum meski masih dibawah umur?
Menjawab pertanyan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Erma Suryani Ramik telah memberikan penjelasan.
Dilansir Grid.ID dari Tribun Pontianak, Erma Suryani Ramik mengungkap bahwa dirinya sangat mengapresiasi usaha Polres Pontianak dalam menindak lanjuti kasus pengeroyokan tersebut.
Menurut Erma, tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Pontianak sudah tepat dan benar mengingat pelaku pengeroyokan masih di bawah umur.