Find Us On Social Media :

Beri Analisis Hukum Soal Kasus #JusticeForAudrey, Hotman Paris: Harusnya Pelaku Sudah Ditahan!

By Agil Hari Santoso, Rabu, 10 April 2019 | 17:02 WIB

Beri Analisis Hukum Soal Kasus #JusticeForAudrey, Hotman Paris: Harusnya Pelaku Sudah Ditahan!

"Alasan di bawah umur tidak tepat karena sudah ada UU tentang peradilan pidana anak."

"UU No 11 tahun 2012 yaitu anak umur 12 sampai sebelum 18 tahun, masuk dalam kategori anak yang bisa diadili."

Jadi (pelaku) bisa diadili dan bisa ditahan," ujar Hotman.

Baca Juga : Kasus #JusticeForAudrey Berlanjut, Ibunda Korban Ungkap Anaknya Kerap Tak Bisa Tidur dan Berteriak Ketakutan Gara-gara Trauma Berat yang Dialaminya

Sebagai pengacara, Hotman Paris pun memohon agar pihak kepolisian segera menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.

"Kalau memang benar tuduhan-tuduhan yang di media sosial, sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak segera penyidikan, tetapkan tersangka, dan segera dilakukan penahanan."

"Ini sudah melukai masyarakat," pungkas Hotman Paris.

(*)