"Alasan di bawah umur tidak tepat karena sudah ada UU tentang peradilan pidana anak."
"UU No 11 tahun 2012 yaitu anak umur 12 sampai sebelum 18 tahun, masuk dalam kategori anak yang bisa diadili."
Jadi (pelaku) bisa diadili dan bisa ditahan," ujar Hotman.
Sebagai pengacara, Hotman Paris pun memohon agar pihak kepolisian segera menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.
"Kalau memang benar tuduhan-tuduhan yang di media sosial, sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak segera penyidikan, tetapkan tersangka, dan segera dilakukan penahanan."
"Ini sudah melukai masyarakat," pungkas Hotman Paris.
(*)