Find Us On Social Media :

Beri Analisis Hukum Soal Kasus #JusticeForAudrey, Hotman Paris: Harusnya Pelaku Sudah Ditahan!

By Agil Hari Santoso, Rabu, 10 April 2019 | 17:02 WIB

Beri Analisis Hukum Soal Kasus #JusticeForAudrey, Hotman Paris: Harusnya Pelaku Sudah Ditahan!

 

Grid.ID - Akhir-akhir ini, nama pengacara Hotman Paris Hutapea dan tagar #JusticeForAudrey sangat ramai diperbincangkan.

Hotman Paris diketahui ikut menangani kasus #JusticeForAudrey, kasus pengeroyokan yang menimpa seorang siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (29/3/2019) lalu.

Lewat tagar #JusticeForAudrey, kisah korban yang dikeroyok 12 siswi SMA ini berhasil menarik simpati publik, termasuk pengacara Hotman Paris.

Baca Juga : Robby Purba Hingga Tantri Kotak Beri Dukungan Pada Hotman Paris yang Ikut Tangani Kasus Siswi SMP yang Dikeroyok 12 Pelajar SMA di Pontianak

Sempat diwartakan Grid.ID sebelumnya, seorang siswi SMP dengan inisial AU asal Pontianak, dikeroyok oleh 12 siswi SMA.

Korban disebut dianiaya berkali-kali oleh 12 siswi SMA tersebut, mulai dari dibenturkan ke aspal hingga diinjak di bagian perut dan ditendang di bagian wajahnya.

Bahkan, korban yang masih berusia sangan belia itu diduga sampai kehilangan selaput daranya karena dianiaya 12 siswi SMA tak bertanggung jawab itu.

Baca Juga : Viral Tagar #JusticeForAudrey, Siswi SMP yang Dikeroyok 12 Siswi SMA sampai Dihilangkan Keperawanannya, Hotman Paris Ikut Turun Tangan

Berdasarkan informasi yang dikeluarkan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kalimantan Barat, pengeroyokan itu dipicu cuma karena masalah asmara.

"Permasalahan awal karena masalah cowok. Menurut info kakak sepupu korban merupakan mantan pacar pelaku penganiayaan ini," kata Wakil Ketua KPPAD Kalbar Tumbur Manalu, dikutip Grid.ID dari Tribun Pontianak.

Baca Juga : Asyik Tekuni Bisnis Kuliner, Tamara Bleszynski Ngaku Warungnya Sempat Digedor Hotman Paris Hutapea

Kabar penganiaayaan yang dialami AU ini, menjadi viral setelah akun Twitter @syarifahmelinda mengunggah kisah korban lewat tagar #JusticeForAudrey.

Berita yang sangat menyayat hati ini bahkan sampai membuat banyak selebritis ikut berkomentar, salah satunya adalah pengacara kondang Hotman Paris.

Telah diberitakan oleh Grid.ID sebelumnya, pengacara Hotman Paris sampai ikut turun tangan menangani kasus #JusticeForAudrey ini.

Baca Juga : Kronologi Kejadian Kasus #JusticeForAudrey Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Polisi, Hingga Update Kondisi Terbaru Korban

Bahkan, Hotman Paris sampai meminta nomor kontak keluarga korban.

Baca Juga : Heboh Kasus #JusticeForAudrey, Sebagai Ibu dari Anak Remaja, Mona Ratuliu Ikut Bersedih

Kini, lewat akun Youtube resmi Hotman Paris Official, sang pengacara mencoba memberikan analasisnya terkait kasus pengeroyokan yang menimpa AU itu.

Pada vlog yang tayang pada Rabu (10/4/2019) ini, Hotman Paris mempertanyakan apakah kasus ini termasuk pidana ringan atau berat.

Baca Juga : Pengakuan Kepala Sekolah SMP N 17 Pontianak atas Kasus Pengeroyokan #JusticeForAudrey, Korban Dikenal Sebagai Siswi Cerdas dan Periang

"Kalau benar dia sudah luka dimana-mana, kalau benar dugaan ditusuk (alat sensitifnya), itu bukan lagi tindak pidana pelanggaran, itu kena ancaman 5 tahun penjara," ungkap Hotman Paris.

Bahkan, ayah 3 anak itu mengatakan jika tidak ada jalan damai untuk kasus #JusticeForAudrey.

"Karena tindak pidana yang dituduhkan itu terkait dengan penganiayaan berat, maka pasal tentang Diversi (berdamai) tidak berlaku. "

Baca Juga : Tolak Mediasi Kasus #JusticeForAudrey, Keluarga Korban: Tidak Ada Kata Damai!

"Artinya apa? Sekalipun keluarga korban dan pelaku berdamai, tetap demi hukum, penyidik wajib melanjutkan kasusnya," jelasnya.

Berdasarkan analisisnya tersebut, Hotman Paris blak-blakan sebut jika terduga pelaku harusnya sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

"Sehingga, kalau benar si AU itu mengalami luka dimana-mana, seharusnya si terduga pelaku itu tak bisa menghirup udara bebas lagi, harusnya (pelaku) sudah ditahan," ungkap Hotman.

Baca Juga : Heboh Kasus #JusticeForAudrey untuk Diproses Hukum, Pelaku Kemungkinan Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun

Selain itu, Hotman mengatakan jika pihak kepolisian tidak lagi dapat menunda penangkapan dengan alasan terduga pelaku yang masih di bawah umur.

"Alasan di bawah umur tidak tepat karena sudah ada UU tentang peradilan pidana anak."

"UU No 11 tahun 2012 yaitu anak umur 12 sampai sebelum 18 tahun, masuk dalam kategori anak yang bisa diadili."

Jadi (pelaku) bisa diadili dan bisa ditahan," ujar Hotman.

Baca Juga : Kasus #JusticeForAudrey Berlanjut, Ibunda Korban Ungkap Anaknya Kerap Tak Bisa Tidur dan Berteriak Ketakutan Gara-gara Trauma Berat yang Dialaminya

Sebagai pengacara, Hotman Paris pun memohon agar pihak kepolisian segera menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.

"Kalau memang benar tuduhan-tuduhan yang di media sosial, sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak segera penyidikan, tetapkan tersangka, dan segera dilakukan penahanan."

"Ini sudah melukai masyarakat," pungkas Hotman Paris.

(*)