Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni
Grid.ID - Pengacara kondang Hotman Paris turut turun tangan menangani kasus yang saat ini sedang viral di media sosial, yaitu #JusticeForAudrey.
Setelah sebelumnya Hotman Paris sempat menanyakan nomor telepon orangtua Korban yang berinisial AU, kini melalui akun Youtube resmi Hotman Paris Official, ia mencoba memberikan analasisnya terkait kasus pengeroyokan yang menimpa AU itu.
Pada vlog yang tayang pada Rabu (10/4/2019) ini, diawal Hotman Paris mempertanyakan 'apabila keluarga korban dan keluarga diduga pelaku berdamai apakah itu menghentikan penyidikan atau menghilangkan ancaman pidana?'.
Baca Juga : Kriss Hatta Resmi Ditahan, Nikita Mirzani: Nggak Guna Juga Dia Ada di Sini, Bayarannya Kecil!
Hotman pun memberikan menjawabnya.
"Jawabannya itu diatur dalam UUD No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, ditemukan disini di pasal 10 namanya kesepakatan Diversi, yaitu kesepakatan dimana antara keluarga korban dan keluarga pelaku mencapai kesepakatan berdamai."
"Jawabannya diatur juga di pasal 10 dan 11, asal Diversi tersebut hanya bisa untuk tindak pidana ringan. Tidak bisa tindak pidana berat seprti penganiayaan."
"Kalau benar dia sudah luka dimana-mana, kalau benar dugaan ditusuk (alat sensitifnya), itu bukan lagi tindak pidana pelanggaran, itu tindak pidana pasal 80 ada di UUD No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak kena ancaman 5 tahun penjara," ungkap Hotman Paris dalam video tersebut.
Baca Juga : Denny Darko Ramalkan Sosok Richard Kyle, Jessica Iskandar: Terima Kasih buat Richard Kyle yang Selalu Setia
Hotman menambahkan jika terbukti dan benar adanya tindakan fisik yang melukai korban AU maka tidak ada jalan damai untuk kasus #JusticeForAudrey.
"Karena tindak pidana yang dituduhkan itu terkait dengan penganiayaan berat, maka pasal tentang Diversi (berdamai) tidak berlaku. "
"Artinya apa? Sekalipun keluarga korban dan pelaku berdamai, tetap demi hukum, penyidik wajib melanjutkan kasusnya," jelasnya.
Baca Juga : Blak-blakan, Sopir Pribadi Najwa Shihab Bongkar Sifat Asli Bosnya, Sang Sopir: Tegas, Salah Sedikit Negur!
Hotman juga menjelaskan ada beberapa pertimbangan jika sebuah kasus boleh didamaikan.
"Yang pertama tindak pidana pelanggaran, tindak pidana tanpa korban, dan nilai kerugian dibawah upah mnimum, tapi kalo benar sampe ada dugaan alat sensitif itu di colok, itu tindak pidana yang sangat berat, berarti penyidikan wajib dilakukan," pungkas Hotman Paris.
Seperti yang diketahui, AU merupakan seorang siswi SMP asal Pontianak, Kalimantan Barat yang dikeroyok oleh 12 siswi SMA.
Dikutip dari Kompas.com, siswi berinisial AU tersebut dianiaya pada Jumat (29/3/2019) lalu.
Namun kasus tersebut baru dilaporkan kepada orang tua korban pada Jumat (5/4/2019) kemarin.
Akibat pengroyokan itu, AU harus mengalami hal menyedihkan dalam hidupnya dan kini dirawat di Rs. Promedika Pontianak.
Kepala korban dibenturkan ke aspal, rambutnya dijambak, disiram air dan diinjak di bagian perut juga mukanya ditendang.
Diketahui pelaku bukan hanya mengeroyok korban dan sebabkan luka-luka, melainkan pelaku yang masih di usia belia itu tega sebabkan korban kehilangan selaput daranya.
Berikut video penjelasan Hotman Paris:
(*)