Warganet menjadi geram lantaran pelaku masih di bawah umur dan dikhawatirkan tidak bisa dijerat hukum pidana kendati sudah melakukan penganiayaan.
Menanggapi hal tersebut, Hotman Paris selaku pengacara kondang memberikan penjelasan terkait hal ini.
Dalam chanel Youtubenya, Hotman Paris memberikan penjelasan soal hukum anak di bawah umur.
Undang-undang tentang pidana anak di bawah umur sudah diatur dalam Uu peradilan pidana anak UU No 11 th 2012.
Hotman Paris menjelaskan, “Yaitu anak di bawah umur pun (12 sampai sebelum 18 tahun) dikategorikan sebagai anak yang bisa diadili,
Baca Juga : Asyik Tekuni Bisnis Kuliner, Tamara Bleszynski Ngaku Warungnya Sempat Digedor Hotman Paris Hutapea
Jadi bisa diadili dan juga bisa ditahan, itulah aspek hukumnya dari kasus AU,
Kalau memang kasus ini benar, tidak ada alasan lagi untuk penyidikan dimulai, tetapkan tersangka dan segera dilakukan penahanan,” ujar Hotman Paris.