Laporan Wartawan Grid.ID - Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).
Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dimana Dahnil Azar Simanjintak hadir memberikan kesaksiannya.
Jelang sidang, Ratna Sarumpaet mengeluh lelah dan tak akan mengajukan lagi permohohan penanggugan penahanan.
"Capeklah, hahaha biarlah. Ini yang gandeng gua aja nggak bisa bebasin gua hahaha, gandeng terus dia," ujar Ratna Sarumpaet kepada petugas perempuan yang menggandeng dirinya saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).
Baca Juga : Nikita Mirzani Tak Ingin Billy Syahputra dan Hilda Vitria Rukun
Ratna Sarumpaet bahkan sudah menebak jika mengajukan lagi pasti permohonanya itu akan ditolak.
Ibunda Atiqah Hasiholan itu mengaku kini lebih ikhlas di dalam tahanan.
"Ya nggak apa-apalah. Kalau saya pikir mereka memang nggak akan memberikan penangguhan. Ya memang saya niatnya untuk ditahan kan," ujarnya lagi.
Baca Juga : Berita Duka, Musisi Keroncong Mus Mulyadi Meninggal Dunia
Sebelumnya dalam beberapa kali kesempatan, Ratna Sarumpaet mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Namun permohonanya itu selalu ditolak majelis hakim, hakim menyebut belum ada alasan penting dan logis untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.
(*)