Find Us On Social Media :

Kasus #JusticeForAudrey : 5 Fakta yang Tersingkap, dari Hasil Visum Tak Ada Luka Sampai Masalah Utang Almarhumah Ibu

By Andika Thaselia, Kamis, 11 April 2019 | 14:15 WIB

5 fakta di kasus #JusticeForAudrey ini akhirnya menyibak tabir kebenaran dari narasi pengeroyokan siswi SMP di Pontianak yang ramai beredar.

Hasil visum juga membantah luka di dada akibat dugaan AU dibenturkan ke aspal oleh para pengeroyok.

3. Kepolisian sudah menetapkan 3 orang tersangka

Setelah kemarin (10/4/2019) diadakan konferensi 7 siswi SMA yang diduga adalah pelaku pengeroyokan AU, akhirnya polisi menetapkan 3 tersangka utama.

Baca Juga : Beri Analisis Hukum Soal Kasus #JusticeForAudrey, Hotman Paris: Harusnya Pelaku Sudah Ditahan!

Diberitakan oleh Kompas.com, ketiganya masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dan visum akhir korban dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

4. Tersangka terancam hukuman 3 tahun 6 bulan

Baca Juga : Kronologi Kejadian Kasus #JusticeForAudrey Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Polisi, Hingga Update Kondisi Terbaru Korban

Mengutip pemberitaan Grid.ID sebelumnya, ketiga tersangka utama kasus pengeroyokan ini akan dikenakan pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang perlindungan anak.

Atas dikenakannya pelaku oleh pasal tersebut, ketiga tersangka utama tersebut terjerat hukum penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Namun, karena pelaku kasus pengeroyokan ini masih berada di bawah umur, maka proses hukum akan diselesaikan dengan mengacu sistem UU SPPA yang telah ditetapkan.

Baca Juga : Heboh Kasus #JusticeForAudrey, Sebagai Ibu dari Anak Remaja, Mona Ratuliu Ikut Bersedih