Find Us On Social Media :

Kasus #JusticeForAudrey : 5 Fakta yang Tersingkap, dari Hasil Visum Tak Ada Luka Sampai Masalah Utang Almarhumah Ibu

By Andika Thaselia, Kamis, 11 April 2019 | 14:15 WIB

5 fakta di kasus #JusticeForAudrey ini akhirnya menyibak tabir kebenaran dari narasi pengeroyokan siswi SMP di Pontianak yang ramai beredar.

Grid.ID - Kasus #JusticeForAudrey masih menjadi fokus perhatian publik hingga hari ini (11/4/2019).

Baik korban maupun pelaku dalam kasus #JusticeForAudrey sudah mulai angkat bicara mengenai kasus yang viral di berbagai media sosial tersebut.

Dan perlahan namun pasti, fakta-fakta seputar kasus pengeroyokan siswi SMP di Pontianak atau #JusticeForAudrey mulai tersingkap satu per satu.

Baca Juga : Tersangka Kasus #JusticeForAudrey Seolah Kebal Hukum Gara-gara UU SPPA, Psikolog Forensik : Bedakan Kenakalan Anak dan Kriminalitas

Awalnya publik dihebohkan dengan narasi pengeroyokan siswi SMP di Pontianak oleh 12 orang siswi SMA.

Narasi aksi brutal yang beredar di media sosial ini langsung menyedot atensi publik karena dianggap begitu mengerikan.

Bagaimana tidak, disebutkan bahwa seorang siswi SMP berusia 14 tahun dikeroyok beramai-ramai oleh siswi SMA sejumlah 12 orang yang usianya saja sudah jelas lebih tua.

Baca Juga : Psikolog Poppy Amalya Sebut Orang Tua Para Pelaku Kasus #JusticeForAudrey Harus Diberi Terapi Psikologis

Terlebih, kabar yang beredar menyebut bahwa pengeroyokan ini menyebabkan gadis remaja tersebut kehilangan keperawanannya di usia yang begitu belia.

Publik makin geram lantaran para pelaku pengeroyokan tidak menunjukkan itikad menyesal atas perbuatan yang dilakukan.

Apalagi, beredar juga video Boomerang para pelaku tengah berpose di kantor polisi tanpa menunjukkan raut wajah bersalah.

Baca Juga : Emosi Saat Saksikan Boomerang 3 Pelaku Kasus #JusticeforAudrey di Kantor Polisi, Ashanty: Aku Benci Banget Lihatnya!

Saking geramnya masyarakat, bahkan ada pula yang langsung meretas alias nge-hack akun Instagram salah satu pelaku.

Netizen juga tak segan menyebarkan foto-foto para pelaku tanpa ditutupi identitasnya, meski mereka juga notabene masih di bawah umur.

Pihak yang berwajib pun kini sudah turun tangan mengusut kasus bullying ini.

Baca Juga : Beri Dukungan untuk Korban Kasus #JusticeForAudrey, Psikolog Poppy Amalya : Saya Bersedia Memberi Terapi Gratis!

Tindakan-tindakan medis dilakukan kepada korban, AU, yang kini masih menjalani perawatan di RS Promedika Pontianak.

Pelaku juga sudah menggelar konferensi pers yang diadakan kemarin (10/4/2019) di Polres Pontianak.

Namun, ada sejumlah perbedaan dari narasi yang beredar dengan fakta-fakta yang terungkap.

Baca Juga : Sesalkan Hasil Visum Fisik Kasus #JusticeForAudrey Digunakan Sebagai Bukti, Psikolog Forensik: Luka Fisik Bisa Sembuh, Luka Psikologis Bisa Selamanya!

Dan inilah 5 fakta kasus #JusticeForAudrey yang dihimpun Grid.ID dari berbagai sumber.

1. Yang mengeroyok 3 orang, bukan 12 orang

Selama ini yang menjadi salah satu penyulut kemarahan publik adalah bahwa AU dikeroyok oleh 12 orang.

Baca Juga : Mengaku Salah Sampai Nangis Minta Maaf, Tiga Pelaku Kasus #JusticeForAudrey Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Namun faktanya, pemberitaan Tribun Timur menyebutkan, jumlah pelaku pengeroyokan hanya 3 orang.

Korban dipiting pelaku di lokasi kejadian yakni Taman Akcaya.

Setelah itu, korban ditendang perutnya.

Baca Juga : Mirip Kasus #JusticeForAudrey, 4 Selebritis Hollywood Ini Juga Pernah Dianiaya, Ada yang Dicambuk Neneknya Saat Remaja

Kejadian tersebut menarik perhatian warga sekitar dan membuat pelaku melarikan diri.

2. Selaput dara AU tidak robek

Selain dikeroyok 12 orang, narasi yang tak kalah menggegerkan adalah adanya aksi perusakan selaput dara korban.

Baca Juga : Ifan Seventeen Ikut Dukung #JusticeForAudrey, Hingga Jenguk Korban di Pontianak dan Janji Akan Bantu Tuntaskan Kasus Ini

Otomatis, korban kehilangan keperawanannya di usia yang begitu belia.

Namun hasil visum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Promedika Pontianak (10/4/2019) menyebutkan bahwa tidak ada kerusakan di selaput dara AU.

Tidak ada luka robek atau memar pada alat kelamin, terutama selaput dara, atau dalam medis dikenal sebagai hymen intact.

Baca Juga : Bisakah Kasus #JusticeForAudrey Selesai dengan cara Berdamai? Hotman Paris Berikan Analisis Hukum

Hasil visum juga membantah luka di dada akibat dugaan AU dibenturkan ke aspal oleh para pengeroyok.

3. Kepolisian sudah menetapkan 3 orang tersangka

Setelah kemarin (10/4/2019) diadakan konferensi 7 siswi SMA yang diduga adalah pelaku pengeroyokan AU, akhirnya polisi menetapkan 3 tersangka utama.

Baca Juga : Beri Analisis Hukum Soal Kasus #JusticeForAudrey, Hotman Paris: Harusnya Pelaku Sudah Ditahan!

Diberitakan oleh Kompas.com, ketiganya masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dan visum akhir korban dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

4. Tersangka terancam hukuman 3 tahun 6 bulan

Baca Juga : Kronologi Kejadian Kasus #JusticeForAudrey Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Polisi, Hingga Update Kondisi Terbaru Korban

Mengutip pemberitaan Grid.ID sebelumnya, ketiga tersangka utama kasus pengeroyokan ini akan dikenakan pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang perlindungan anak.

Atas dikenakannya pelaku oleh pasal tersebut, ketiga tersangka utama tersebut terjerat hukum penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Namun, karena pelaku kasus pengeroyokan ini masih berada di bawah umur, maka proses hukum akan diselesaikan dengan mengacu sistem UU SPPA yang telah ditetapkan.

Baca Juga : Heboh Kasus #JusticeForAudrey, Sebagai Ibu dari Anak Remaja, Mona Ratuliu Ikut Bersedih

Sesuai dengan sistem peradilan anak dan ancaman hukuman dibawah 7 tahun, maka ketiga tersangka utama ini akan dikenai hukum diversi, yakni pengalihan dan penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana keluar peradilan pidana.

5. Semua gara-gara saling sindir, dari masalah cowok sampai almarhumah ibu yang pernah punya utang

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, motif penganiayaan ini adalah rasa dendam dan kesal tersangka kepada korban.

Baca Juga : Kasus Pengeroyokan Audrey Jadi Viral, KPPAD Kalbar: Masyarakat Jangan Menuntut KPPAD

"Pengakuan tersangka, korban suka nyindir-nyindir.

"Ada yang masalah tadi pacarnya, satu, yang kedua, salah satu tersangka ini yang notabene ibunya sudah meninggal dunia, tapi selalu diungkit-ungkit pernah meminjam uang.

"Padahal sudah dibayar mengapa masih diungkit-ungkit," ungkap Kombes Pol Anwar Nasir sebagaimana dikutip dari Tribun Pontianak.

Baca Juga : Tolak Mediasi Kasus #JusticeForAudrey, Keluarga Korban: Tidak Ada Kata Damai!

"AU dan P menyindir saya di Instagram.

"Mereka menyindir di grup WA.

"Saya ingin menyelesaikan semua masalah ini.

Baca Juga : Heboh Kasus #JusticeForAudrey untuk Diproses Hukum, Pelaku Kemungkinan Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun

"Saya chatting P tapi tidak dibalas.

"Saya chatting AU saya bilang mau menyelesaikan masalah.

"Saya ajak selesaikan malam Sabtu di Alun Kapuas, dia menyanggupinya," ujar salah satu tersangka.

Baca Juga : Datangi Siswi SMP yang Dikeroyok 12 Pelajar SMA di Pontianak, Ifan Seventeen: Nggak Usah Nangis, Ramai Kali yang Sayang Sama Audrey

Namun AU tiba-tiba mengajak ketemu langsung di hari Jumat sekitar pukul 11.00 siang.

Sempat juga terjadi aksi kejar-kejaran sehingga perkelahian terjadi di dua lokasi berbeda yakni Taman Akcaya dan Jalan Sulawesi.

(*)