Grid.ID - Kasus #JusticeForAudrey masih menjadi fokus perhatian publik hingga hari ini (11/4/2019).
Baik korban maupun pelaku dalam kasus #JusticeForAudrey sudah mulai angkat bicara mengenai kasus yang viral di berbagai media sosial tersebut.
Dan perlahan namun pasti, fakta-fakta seputar kasus pengeroyokan siswi SMP di Pontianak atau #JusticeForAudrey mulai tersingkap satu per satu.
Awalnya publik dihebohkan dengan narasi pengeroyokan siswi SMP di Pontianak oleh 12 orang siswi SMA.
Narasi aksi brutal yang beredar di media sosial ini langsung menyedot atensi publik karena dianggap begitu mengerikan.
Bagaimana tidak, disebutkan bahwa seorang siswi SMP berusia 14 tahun dikeroyok beramai-ramai oleh siswi SMA sejumlah 12 orang yang usianya saja sudah jelas lebih tua.
Baca Juga : Psikolog Poppy Amalya Sebut Orang Tua Para Pelaku Kasus #JusticeForAudrey Harus Diberi Terapi Psikologis
Terlebih, kabar yang beredar menyebut bahwa pengeroyokan ini menyebabkan gadis remaja tersebut kehilangan keperawanannya di usia yang begitu belia.
Publik makin geram lantaran para pelaku pengeroyokan tidak menunjukkan itikad menyesal atas perbuatan yang dilakukan.
Apalagi, beredar juga video Boomerang para pelaku tengah berpose di kantor polisi tanpa menunjukkan raut wajah bersalah.
Saking geramnya masyarakat, bahkan ada pula yang langsung meretas alias nge-hack akun Instagram salah satu pelaku.
Netizen juga tak segan menyebarkan foto-foto para pelaku tanpa ditutupi identitasnya, meski mereka juga notabene masih di bawah umur.
Pihak yang berwajib pun kini sudah turun tangan mengusut kasus bullying ini.
Tindakan-tindakan medis dilakukan kepada korban, AU, yang kini masih menjalani perawatan di RS Promedika Pontianak.
Pelaku juga sudah menggelar konferensi pers yang diadakan kemarin (10/4/2019) di Polres Pontianak.
Namun, ada sejumlah perbedaan dari narasi yang beredar dengan fakta-fakta yang terungkap.
Dan inilah 5 fakta kasus #JusticeForAudrey yang dihimpun Grid.ID dari berbagai sumber.
1. Yang mengeroyok 3 orang, bukan 12 orang
Selama ini yang menjadi salah satu penyulut kemarahan publik adalah bahwa AU dikeroyok oleh 12 orang.
Namun faktanya, pemberitaan Tribun Timur menyebutkan, jumlah pelaku pengeroyokan hanya 3 orang.
Korban dipiting pelaku di lokasi kejadian yakni Taman Akcaya.
Setelah itu, korban ditendang perutnya.
Kejadian tersebut menarik perhatian warga sekitar dan membuat pelaku melarikan diri.
2. Selaput dara AU tidak robek
Selain dikeroyok 12 orang, narasi yang tak kalah menggegerkan adalah adanya aksi perusakan selaput dara korban.
Otomatis, korban kehilangan keperawanannya di usia yang begitu belia.
Namun hasil visum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Promedika Pontianak (10/4/2019) menyebutkan bahwa tidak ada kerusakan di selaput dara AU.
Tidak ada luka robek atau memar pada alat kelamin, terutama selaput dara, atau dalam medis dikenal sebagai hymen intact.
Baca Juga : Bisakah Kasus #JusticeForAudrey Selesai dengan cara Berdamai? Hotman Paris Berikan Analisis Hukum
Hasil visum juga membantah luka di dada akibat dugaan AU dibenturkan ke aspal oleh para pengeroyok.
3. Kepolisian sudah menetapkan 3 orang tersangka
Setelah kemarin (10/4/2019) diadakan konferensi 7 siswi SMA yang diduga adalah pelaku pengeroyokan AU, akhirnya polisi menetapkan 3 tersangka utama.
Baca Juga : Beri Analisis Hukum Soal Kasus #JusticeForAudrey, Hotman Paris: Harusnya Pelaku Sudah Ditahan!
Diberitakan oleh Kompas.com, ketiganya masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dan visum akhir korban dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
4. Tersangka terancam hukuman 3 tahun 6 bulan
Mengutip pemberitaan Grid.ID sebelumnya, ketiga tersangka utama kasus pengeroyokan ini akan dikenakan pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang perlindungan anak.
Atas dikenakannya pelaku oleh pasal tersebut, ketiga tersangka utama tersebut terjerat hukum penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Namun, karena pelaku kasus pengeroyokan ini masih berada di bawah umur, maka proses hukum akan diselesaikan dengan mengacu sistem UU SPPA yang telah ditetapkan.
Baca Juga : Heboh Kasus #JusticeForAudrey, Sebagai Ibu dari Anak Remaja, Mona Ratuliu Ikut Bersedih
Sesuai dengan sistem peradilan anak dan ancaman hukuman dibawah 7 tahun, maka ketiga tersangka utama ini akan dikenai hukum diversi, yakni pengalihan dan penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana keluar peradilan pidana.
5. Semua gara-gara saling sindir, dari masalah cowok sampai almarhumah ibu yang pernah punya utang
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, motif penganiayaan ini adalah rasa dendam dan kesal tersangka kepada korban.
Baca Juga : Kasus Pengeroyokan Audrey Jadi Viral, KPPAD Kalbar: Masyarakat Jangan Menuntut KPPAD
"Pengakuan tersangka, korban suka nyindir-nyindir.
"Ada yang masalah tadi pacarnya, satu, yang kedua, salah satu tersangka ini yang notabene ibunya sudah meninggal dunia, tapi selalu diungkit-ungkit pernah meminjam uang.
"Padahal sudah dibayar mengapa masih diungkit-ungkit," ungkap Kombes Pol Anwar Nasir sebagaimana dikutip dari Tribun Pontianak.
Baca Juga : Tolak Mediasi Kasus #JusticeForAudrey, Keluarga Korban: Tidak Ada Kata Damai!
"AU dan P menyindir saya di Instagram.
"Mereka menyindir di grup WA.
"Saya ingin menyelesaikan semua masalah ini.
Baca Juga : Heboh Kasus #JusticeForAudrey untuk Diproses Hukum, Pelaku Kemungkinan Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun
"Saya chatting P tapi tidak dibalas.
"Saya chatting AU saya bilang mau menyelesaikan masalah.
"Saya ajak selesaikan malam Sabtu di Alun Kapuas, dia menyanggupinya," ujar salah satu tersangka.
Namun AU tiba-tiba mengajak ketemu langsung di hari Jumat sekitar pukul 11.00 siang.
Sempat juga terjadi aksi kejar-kejaran sehingga perkelahian terjadi di dua lokasi berbeda yakni Taman Akcaya dan Jalan Sulawesi.
(*)