Find Us On Social Media :

Mengemudi Sambil Mabuk dan Tabrak Lari, Song Seung Won Dijatuhi Hukuman Penjara 1,5 Tahun

By Grid Reporter, Kamis, 11 April 2019 | 14:23 WIB

Song Seung Won

Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita

Grid.ID - Pengadilan distrik Kota Seoul, Korea Selatan telah menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada aktor Song Seung Won pada Rabu (10/4/2019).

Bintang drama Weelcome To Waikiki ini dikenai pasal tabrak lari, mengemudi secara ceroboh, mengemudi dalam pengaruh alkohol dan mengemudi tanpa surat izin.

Seperti dilansir Allkpop, Kamis (11/4/2019), aktor berusia 28 tahun ini disebutkan berusaha melarikan diri setelah terlibat dalam kecelakaan lalu lintas pada Desember 2018.

Song Seung Won mabuk ketika mobil yang dikemudikannya menabrak kendaraan lain di kawasan Chungdam, Seoul.

Tak hanya itu, Song Seung Won juga tidak memiliki surat izin mengemudi saat kejadian tersebut.

Baca Juga : Sisi Lain Najwa Shihab, Penggemar Pisang Goreng Hingga Sepak Bola

Ini merupakan kasus keempat Son Seung Won mengemudi dalam keadaan mabuk.

Sebelumnya, bintang drama Age of Youth 2 ini telah dua kali dikenakan denda karena mengemudi dalam keadaan mabuk.

Kemudian ia kembali ditangkap untuk pelanggaran yang sama. Akhirnya surat ijin mengemudinya pun dicabut.

Selama kesaksiannya, Son Seung Won disebutkan telah mengakui dan meminta maaf atas semua kesalahannya.

Namun menurut pihak pengadilan, Son Seung Won sempat berusaha menyalahkan temannya yang menjadi penumpang dalam mobilnya.

Baca Juga : Ha Sung Woon Gelar Fan Meeting di Jakarta, Ini Harga Tiketnya!

Akibatnya, putusan akhir pengadilan adalah hukuman penjara selama satu tahun dan 6 bulan penjara untuk sang aktor.

Song Seung Won akan diberi waktu seminggu untuk mengajukan banding.

Namun apabila dia menerima hukuman tersebut, Son Seung Won tidak akan lagi dapat menjalankan wajib militernya sebagai tentara aktif.

Dalam hukum Korea Selatan, warga yang memiliki riwayat hukuman penjara harus melakukan pelayanan publik. (*)