Hingga saat ini kasus pengeroyokan terhadap siswi SMP ini pun masih terus berlanjut, dan sedang ditangani oleh pihak berwajib.
Dikutip dari tayangan berita KompasTV Pontianak (9/4/2019) diungkapkan bahwa pihak keluarga menolak adanya mediasi dan ogah berdamai.
"Tidak ada kata damai, karena mediasi yang pertama kita gagal. Kalau ada yang mau minta mediasi, kita tida akan mediasi lagi, karena (kasus) ini akan kita lanjutkan sampai selesai," jelas kuasa hukum korban.
Akan tetapi, meski pihak keluarga menolak adanya mediasi dan damai, pihak kepolisian masih akan melakukan proses penyidikan termasuk mengagendakan mediasi.
Hal ini tampak disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Donny C. G yang menegaskan bahwa salah satu proses penanganan kasus #JusticeForAudrey adalah lewat jalur mediasi.
Penjelasan Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Donny C. G terlihat pada tayangan di kanal YouTube Metrotvnews pada Rabu (10/4/2019).
"Untuk penanganan kasus ini, kita menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 karena kita tahu yang terlibat dalam perkara ini baik korban maupun pelaku masih di bawah umur, sehingga memang perlakuannya ini sangat berbeda," ucap AKBP Donny C. G.
"Artinya dalam setiap tahap mulai dari tahap penyidikan sampai ke tahap persidangan ada peluang untuk dilakukan mediasi karena mempertimbangkan masa depan anak," lanjutnya.
Meskipun pihak keluarga korban terang-terangan ogah melakukan mediasi dan damai, nyatanya peraturan pemerintah mengharuskan langkah tersebut.