"Kita dari pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan BAPAS kemudian Dinas Sosial karena ini menjadi syarat, diperintahkan oleh Undang-undang bahwa kita harus melakukan tahapan-tahapan itu. Ini berbeda dengan kasus-kasus lain," terang AKBP Donny C.G.
Pasalnya, banyak pro dan kotra kasus #JusticeForAudrey diselesaikan dengan jalan damai, lantaran untuk memberi pelajaran kepada para pelaku.
Bahkan, publik telah membuat petisi agar korban mendapatkan keadilan dan pelaku menerima hukuman yang setimpal.
"Dengan hadirnya Undang-undang perlindungan anak, kita sebagai aparat penegak hukum, mau tidak mau harus mentaati apa yang di Undang-undangkan melalui Undang-undang ini.
Jadi Undang-undang ini memberi peluang untuk adanya mediasi dalam artian untuk perkara ini bisa saja dilakukan di luar peradilan. Ini berbeda dengan Undang-undang lainnya," tegas AKBP Donny C.G.
Baca Juga : Penampilan Rumahan ala Syahrini Ketika Menunggu Suami Pulang Kerja Curi Perhatian
Akan tetapi, jika dalam berjalannya mediasi tidak mendapatkan hasil kata damai, maka proses akan terus dijalankan.
"Ini juga menjadi dasar kami dalam melakukan penegakan hukum, bisa artinya bisa tidak ada kesepakatan dari beberapa pihak yang bertikai, maka permasalahan ini akan terus kita lanjutkan sampai ke meja peradilan," pungkasnya.
Baca Juga : Biasa Kenakan Pakaian Seharga Puluhan Juta, Ini Penampilan Sporty Syahrini dengan Kaus 500 Ribuan
(*)