Grid.ID - Kasus #JusticeForAudrey yang mencuri perhatian publik membuat keluarga korban merasa sangat terluka.
Sampai-sampai keluarga korban terang-terangan ogah berdamai dengan para pelaku kasus #JusticeForAudrey.
Akan tetapi, pihak kepolisian justru mengatakan bahwa meski keluarga korban ogah berdamai, penanganan kasus #JusticeForAudrey akan tetap melalui mediasi.
Baca Juga : Psikolog Poppy Amalya Sebut Orang Tua Para Pelaku Kasus #JusticeForAudrey Harus Diberi Terapi Psikologis
Pernyataan ogah berdamai pernah disampaikan melalui kuasa hukum keluarga korban kasus #JusticeForAudrey.
Pasalnya, kasus #JusticeForAudrey mencuri perhatian karena para pelaku dan korban merupakan anak di bawah umur.
Sempat diwartakan Grid.ID sebelumnya, korban AU diketahui masih berusia 14 tahun, mengalami tindakan penganiayaan oleh 12 orang siswi SMA.
Korban disebut dianiaya berkali-kali, mulai dari dibenturkan ke aspal hingga diinjak di bagian perut dan ditendang di bagian wajahnya.
Diungkapkan bahwa korban dianaiaya pada 29 Maret 2019 lalu.
Orang tua korban melaporkan ke pihak kepolisian setelah selang tujuh hari kejadian anaknya menceritakan kejadian yang menimpanya.
Hingga saat ini kasus pengeroyokan terhadap siswi SMP ini pun masih terus berlanjut, dan sedang ditangani oleh pihak berwajib.
Dikutip dari tayangan berita KompasTV Pontianak (9/4/2019) diungkapkan bahwa pihak keluarga menolak adanya mediasi dan ogah berdamai.
"Tidak ada kata damai, karena mediasi yang pertama kita gagal. Kalau ada yang mau minta mediasi, kita tida akan mediasi lagi, karena (kasus) ini akan kita lanjutkan sampai selesai," jelas kuasa hukum korban.
Akan tetapi, meski pihak keluarga menolak adanya mediasi dan damai, pihak kepolisian masih akan melakukan proses penyidikan termasuk mengagendakan mediasi.
Hal ini tampak disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Donny C. G yang menegaskan bahwa salah satu proses penanganan kasus #JusticeForAudrey adalah lewat jalur mediasi.
Penjelasan Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Donny C. G terlihat pada tayangan di kanal YouTube Metrotvnews pada Rabu (10/4/2019).
"Untuk penanganan kasus ini, kita menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 karena kita tahu yang terlibat dalam perkara ini baik korban maupun pelaku masih di bawah umur, sehingga memang perlakuannya ini sangat berbeda," ucap AKBP Donny C. G.
"Artinya dalam setiap tahap mulai dari tahap penyidikan sampai ke tahap persidangan ada peluang untuk dilakukan mediasi karena mempertimbangkan masa depan anak," lanjutnya.
Meskipun pihak keluarga korban terang-terangan ogah melakukan mediasi dan damai, nyatanya peraturan pemerintah mengharuskan langkah tersebut.
"Kita dari pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan BAPAS kemudian Dinas Sosial karena ini menjadi syarat, diperintahkan oleh Undang-undang bahwa kita harus melakukan tahapan-tahapan itu. Ini berbeda dengan kasus-kasus lain," terang AKBP Donny C.G.
Pasalnya, banyak pro dan kotra kasus #JusticeForAudrey diselesaikan dengan jalan damai, lantaran untuk memberi pelajaran kepada para pelaku.
Bahkan, publik telah membuat petisi agar korban mendapatkan keadilan dan pelaku menerima hukuman yang setimpal.
"Dengan hadirnya Undang-undang perlindungan anak, kita sebagai aparat penegak hukum, mau tidak mau harus mentaati apa yang di Undang-undangkan melalui Undang-undang ini.
Jadi Undang-undang ini memberi peluang untuk adanya mediasi dalam artian untuk perkara ini bisa saja dilakukan di luar peradilan. Ini berbeda dengan Undang-undang lainnya," tegas AKBP Donny C.G.
Baca Juga : Penampilan Rumahan ala Syahrini Ketika Menunggu Suami Pulang Kerja Curi Perhatian
Akan tetapi, jika dalam berjalannya mediasi tidak mendapatkan hasil kata damai, maka proses akan terus dijalankan.
"Ini juga menjadi dasar kami dalam melakukan penegakan hukum, bisa artinya bisa tidak ada kesepakatan dari beberapa pihak yang bertikai, maka permasalahan ini akan terus kita lanjutkan sampai ke meja peradilan," pungkasnya.
Baca Juga : Biasa Kenakan Pakaian Seharga Puluhan Juta, Ini Penampilan Sporty Syahrini dengan Kaus 500 Ribuan
(*)