Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Tiga pelaku perundungan dan penganiayaan terhadap siswi SMP di Pontianak, Kalimatan Barat ditetapkan sebagai tersangka.
Kabar ini disampaikan oleh KBP M. ANWAR NASIR, S.I.K, M.H selaku Kapolresta Pontianak.
Dilansir Grid.ID dari IGTV yang diunggah akun Instagram @kapolresta_ptk_kota pada Rabu (10/4/2019), ketiga pelaku itu yakni FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).
"Tersangka satu FZ alias LL umur 17 tahun, pelajar dan beralamat di Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat."
"Yang kedua TR alias AR umur 17 tahun, epalajr dan beralamat di Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota."
"Kemudian yang ketiga NB alias EC umur 17 tahun juga, pelajar beralamat di Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat," jelasnya.
Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dan visum akhir korban dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya tetapi tidak secara bersama-sama mengeroyok seperti itu," tutur Kombes Pol Anwar Nasir dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu (10/4/2019) malam.
"Tetapi dalam waktu yang bersamaan kemudian mereka melakukan koordinasi dengan tersangka lainnya," lanjutnya.
"Kemudian korban lari dan dianiaya tersangka kedua, kemudian tersangka yang ketiga," jelas Kombes Pol Anwar Nasir.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 3 tahun 6 bulan.
"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," kata Kombes Pol Anwar Nasir.
Namun, karena pelaku kasus pengeroyokan ini masih berada di bawah umur, maka proses hukum akan diselesaikan dengan mengacu sistem UU SPPA yang telah ditetapkan.
Sesuai dengan sistem peradilan anak dan ancaman hukuman dibawah 7 tahun, maka ketiga tersangka utama ini akan dikenai hukum diversi, yakni pengalihan dan penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana keluar peradilan pidana.
"Sehingga ini ancamannya dibawah hukuman sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 3 tahun 6 bulan," ujarnya.
"Sehingga ini dilakukan sesuai dengan sistem peradilan pidana anak bahwa dibawah 7 tahun akan dilakukan diversi," sambungnya.
Baca Juga : #JusticeForAudrey, Ini Penjelasan Soal Bullying yang Perlu Anda Ketahui!
Terdapat dua motif tersangka tega melakukan perbuatan tersebut.
"Sementara motifnya tadi ya dua tadi. Setelah kami dalami dari tersangka bahwa ini ada rasa dendam, rasa kesal tersangka terhadap korban yang suka nyindir-nyindir masalah tadi pacarnya satu salah satu tersangka ini," jelas Kapolresta Pontianak.
"Yang kedua masalah tersangka yang ibunya sudah meninggal dunia tetapi masih diungkit-ungkit tentang pernah berhutang terhadap korban sebesar RP 500 ribu, padahal itu sudah dibayar," lanjutnya.
Pihak kepolisian juga sudah menyita beberapa barang bukti dari tersangka.
Baca Juga : Tentang Selebriti yang Cari Panggung di Kasus Perundungan AU, Ruben Onsu Bungkam, Ini Alasannya
"Sementara barang bukti yang kami sita adalah handphone dari para tersangka, kemudian juga ada beberapa sendal yang dipakai untuk melempar, kemudaian ada beberapa yang terkait dengan penganiayaan ini," kata Kombes Pol Anwar Nasir.
Pihak kepolisian bekerjasama dengan pihak KPPAD Kalbar terus melakukan pemeriksaan dan pendampingan terhadap korban dan tersangka, yang sama-sama masih berusia anak.
"Pada saat dilakukan pemeriksaan tadi juga sudah dilakukan pendampingan dengan orangtua, dengan bapak, kemudian juga dari KPPAD."
"Kita terus melakukan kerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak, karena ini baik korban maupun tersangka juga sama-sama anak," lanjut Kombes Pol Anwar Nasir.
Baca Juga : Terletak Dipinggir Jalan, Ini 2 Lokasi Pengeroyokan AU, Siswi SMP di Pontianak
Pihak kepolisian juga sudah melakukan olah TKP terkait kasus ini.
Selain itu juga akan diadakan rekonstruksi sehingga ada persesuaian.
"Sudah ada olah TKP dan kami juga tadi juga atas arahan dan atensi juga dari Ditreskrimum Polda Kalbar mungkin kita akan melakukan juga rekonstruksi sehingga ada persesuaian."
"Mungkin tahap awal kita akan menggunakan peran pengganti dulu karena ini merupakan anak-anak, baik korban maupun tersangka adalah semuanya anak-anak sehingga perlakuan terhadap mereka kita juga harus hati-hati."
Baca Juga : Dua Publik Figur Ini Sindir Orang-orang yang Terlalu Mengekspos Kasus #JusticeforAudrey
"Sehingga memang kerjasama dengan media agar tetap menjaga privasi dari adek-adek kita ini yang masih berstatus anak," pungkasnya.
(*)