Gara-gara masalah ini, Audrey disebutkan mengalami perundungan.
Dirinya diseret, kepalanya dibenturkan, hingga ada yang menyebut alat kelaminnya dicolok.
Selasa (11/2/2019), polisi membeberkan hasil visum dari dokter.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir membenarkan para tersangka tak melukai alat kelamin korban.
Hal ini diperkuat dari hasil visum yang tidak ditemukannya luka atau memar di area sensitif korban itu.
"Fakta yang ada itu menjambak rambut, mendorong sampai terjatuh, memiting, dan melempar sandal. Itu ada dilakukan."
"Dan tidak ada melukai kelamin," kata Kapolresta Pontianak M Anwar Nasir.
Hal inilah yang membuat akhirnya banyak keraguan.
Sampai Jumat pagi, belum ada keterangan resmi tentang final kasus Audrey.