Grid.ID – Usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani terlibat ricuh dan pergulatan dengan aparat hukum, Kamis (11/4/2019).
Kericuhan tersebut terjadi antara Ahmad Dhani dengan jaksa pengawal di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kronologi
Melansir TribunJatim.com, Pentolan band Dewa 19 itu tiba pukul 14.19 WIB.
Baca Juga : Kecelakaan di Tol BSD yang Libatkan 4 Mobil, Berikut Cara Mudah Hindari Tabrakan Beruntun di Tol
Setelah keluar dari ruang sidang, dikawal menuju mobil tahanan, Ahmad Dhani memberontak.
Menurut pantauan wartawan, kerusuhan terjadi diduga lantaran sang musisi yang merasa dihalangi saat akan berbicara di hadapan awak media.
Pentolan band Dewa 19 itu kemudian memberontak saat akan masuk mobil tahanan.
Baca Juga : Keguguran Diusia Kandungan 4 Bulan, Ibu ini Nekat Lahirkan Anaknya dan Membagikan Foto-Foto Pilu!
Saat tiba di pintu belakang mobil tahanan, Ahmad Dhani yang hendak memberikan pernyataan pada wartawan, tiba-tiba memberontakkan badannya.
Tarik-menarik, pergulatan badan antara Ahmad Dhani dengan jaksa pengawal tahanan pun sempat terjadi hingga beberapa menit.
Ahmad Dhani yang menolak masuk mobil tahanan, terus berupaya menghempaskan badan jaksa pengawal tahanan.
Baca Juga : Bak Naik Jet Pribadi, Pria ini Jadi Satu-Satunya Penumpang Pesawat Tujuan Italia
Ia akhirnya dapat melepaskan diri dari cengkeraman jaksa pengawal tahanan.
"Sudah puas fotonya," teriak Ahmad Dhani, Kamis (11/4/2019).
Usai insiden itu, Ahmad Dhani akhirnya masuk ke dalam mobil tahanan.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian menyatakan, insiden itu terjadi karena kliennya merasa dihalangi saat hendak berbicara pada wartawan.
"Tadi di dalam itu dia mau berbicara. Itu tadi tindakan oknum jaksa yang berlebihan. Petugas oknum kadang berlebihan, kayak napi teroris saja ditarik-tarik begitu. Saya akan lawan cara-cara begitu," ungkapnya.
Seperti diketahui, sidang yang beragendakan mendengarkan tuntutan jaksa tersebut ditunda lantaran pihak JPU belum siap dalam berkas tuntutan.
Ahmad Dhani pun kembali ke Rutan Klas I Surabaya atau Rutan Medaeng.
Baca Juga : Tengah Lakukan Pemotretan, Sang Ibu Tendang Anaknya yang Diduga Kelelahan
Pemicu Emosi Ahmad Dhani
Musisi Ahmad Dhani keluar dari Rutan Medaeng sekitar pukul 13.04 WIB untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ada yang berbeda dari penampilan pentolan band Dewa 19 tersebut.
Ahmad Dhani tampak mengenakan kaus berwarna hitam bertuliskan "Tahanan Politik."
Namun kaus tersebut ia rangkap dengan kemeja warna putih.
Baca Juga : Dua Pelaku Mutilasi Budi Hartanto Ditangkap, Terungkap Lokasi Pembuangan Kepala Korban
Selain dikawal oleh petugas kejaksaan dan kepolisian, ia juga dikawal oleh empat petugas perempuan dari Rutan Medaeng.
Seusai sidang berlangsung, Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan bahwa persidangan Dhani akan ditunda sampai pekan depan.
Ahmad Dhani mengaku tak bisa menjawab apapun tentang perihal persidangan yang ditunda.
"No comment. Gak boleh comment. Sama rezim," kata Ahmad Dhani, Kamis (11/4/2019).
Baca Juga : Disebut Sebagai Orangtua dari Salah Satu Pelaku Kasus Audrey, Politikus Kalbar ini Akhirnya Buka Suara
Ia pun juga tak mau menjawab lebih detail rezim apa yang ia maksud.
"Sama rezim. Ya sama rezim yang sekarang," ujarnya menjawab pertanyaan awak media.
Sidang Tuntutan Ditunda, Kuasa Hukum Ahmad Dhani: ‘Semoga Jaksa Benar-benar Objektif’
Sidang pembacaan tuntutan dalam kasus video vlog ‘idiot’ yang menjerat Ahmad Dhani seharusnya dilaksanakan pada hari ini, Kamis (11/4/2019).
Namun sidang ini harus ditunda karena majelis hakim menyebut Jaksa Penuntut Umum Winarko belum siap.
Meski tidak menguraikan alasan ketidaksiapannya, jaksa minta pada hakim untuk menunda sidang hingga pekan depan.
Baca Juga : Ramai Tagar #AudreyJugaBersalah, Sang Guru Beberkan Sifat Asli Audrey di Sekolah
Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriono memberikan waktu pada jaksa, hingga Selasa (23/4/2019) pekan depan.
Waktu penundaan itu, juga disepakati oleh kuasa hukum Ahmad Dhani.
"Kami sepakat yang mulia," ujar kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian.
Usai sidang, Aldwin menambahkan, pihaknya tidak ingin berburuk sangka dengan jaksa.
Ia hanya berharap, bahwa jaksa melakukan penegakan keadilan, bukan semata-mata ritual formil tuntutan.
"Mudah-mudahan dengan penundaan ini jaksa akan semakin matang dan objektif melihat fakta-fakta persidangan. Bahwa mas Dhani memang tidak bisa dan tidak layak dijerat oleh pasal yang didakwakan," katanya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung menyatakan, sejak awal, jaksa sebenarnya sudah siap membacakan tuntutannya.
Namun, disaat-saat terakhir, ada kekeliruan redaksional pada tuntutan saat dilakukan penelitian kembali.
"Kemarin waktu saya tanya memang sudah siap. Tapi, setelah diteliti kembali, memang ada kekeliruan pada redaksional tuntutan," tegasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul “Video & Deretan Foto Ahmad Dhani Dorong Tubuh Jaksa Pengawal, Tunjukkan Simbol Ini, Terungkap Pemicu”