Akibat kejadian itu, anak malang itupun harus mengalami luka cakaran bahkan gigitan monyet di bagian bawah tubuhnya.
"Padahal, waktu itu korban sudah minta ampun."
"Tapi Pak Harun tetap saja melakukan penyiksaan di pekarangan," imbuhnya.
Saat ini, kasus kekerasan tersebut sudah ditangani oleh pihak kepolisian Polres Pasuruan Kota, setelah sebelumnya warga memberitahukan peristiwa itu ke pihak desa setempat.
"Apabila nanti terbukti salah, Kakek Harun terancam undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” kata IPDA Suwondo, Kanit PPA Polresta Pasuruan. (*)